PLN Terkesan Ciptakan "Bom Waktu" Terjadi Kebakaran Diakibatkan Korseliting Listrik Dirumah Pelanggan Di ULP Mariana
BANYUASIN, SS - Semangat Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilanjutkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Siujang Gatrik) sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan regulasi keselamatan dalam pemasangan listrik terkesan sia-sia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i ST. SH, setelah kembali menerima pengaduan masyarakat terkait masih ditemukannya kWh terpasang tanpa di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan ULP Mariana UP3 Palembang UI WS2JB, jelasnya.
Dimana sebelumnya, PLN ULP Mariana dalam pemberitaan menyambungkan "Kabel Senur" ke APP demi kejar TMP, yang jelas-jelas menyalahi ketentuan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan tidak memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan yang merugikan konsumen.
" YLKI Lahat sebagai penggiat Keselamatan Ketenagalistrikan di Sumatera Selatan yang membuka layanan pengaduan masyarakat di 085267579999 terhadap pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jelas Sanderson, Minggu (01/05/22).
Sebagai seorang Manager ULP Mariana, lanjut dia, seharusnya lebih paham dan wajib menjalankan regulasi keselamatan ketenagalistrikan, namun faktanya terkesan melepaskan tanggung jawabnya sepenuhnya kepada pihak ketiga yakni Pelayanan Penyambungan (YANBUNG) saja yang belum tentu memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) selaku petugas dan manager diduga tidak pernah sidak mengecek hasil kerja bawahan.
Menurut Sanderson, sesuai UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, memang benar tidak semua proses penyambungan baru listrik menjadi tanggungjawab PLN, ada yang menjadi tanggung jawab Pelanggan, Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi.
"Batas Kewenangan PLN dalam proses penyambungan baru listrik jelas, mulai dari pemasangan Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR) sampai dengan Alat Pembatas Pengukur (APP) atau kWh Meter dan MCB, penyambungan dilakukan setelah pelanggan membayar Biaya Pemasangan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN," ucapnya.
Sanderson kembali menjelaskan, bahwa pelanggan tidak boleh mengutak-utik kWH Meter dan MCB adalah milik PLN, karena ketika membuka segel akan dianggap melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
" Dari laporan pengaduan yang masuk ke layanan pengaduan konsumen YLKI Lahat Raya, salah satunya terjadi di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mariana UP3 Palembang dengan ID Pelanggan 14240183xxxx Daya 900 VA, namun tidak ada Instalasi yang dipersyaratkan untuk diterbitkannya Nomor Identitas Instalasi (NIDI) selanjutnya digunakan sebagai acuan Sertifikat Laik Operasi (SLO)," urainya.
Pertanyaannya sambung Sanderson, foto instalasi mana yang dipalsukan Badan Usaha guna memenuhi pengisian LHPP NIDI, terkesan sistem DJK ESDM belum mumpuni masih dengan mudah dicurangi, dan Ironisnya pihak PLN tetap melakukan penyambungan ke dalam APP untuk dialiri listrik, yang selanjutnya dilakukan penyegelan oleh petugas PLN. Berarti jelas ini masih ranah kewenangan tangung jawab penuh PLN.
Lebih jauh Sanderson mengungkapkan, besar kemungkinan besar terjadi di 840 ULP dan 159 UP3 se Indonesian, karena PLN sudah membiasakan hal yang tidak standar demi memenuhi target Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tanpa memikirkan Keselamatan Ketenagalistrikan bagi konsumen. Seharusnya jika memang komitmen K2, boleh dipasang namun tidak perlu disambungkan untuk dialiri listrik sampai konsumen memperbaiki instalasi listrik rumah konsumen serta grounding atau jika tidak dilakukan Restitusi.
"Borok dan kecurangan demi kecurangan oknum PLN kian terkuak, wajar angka kebakaran akibat korseliting listrik cukup tinggi diberbagai daerah di Indonesia," pungkas Sanderson.
Saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA atas temuan tersebut, semua pihak mulai dari Manager PLN ULP3 Mariana, Wahyu, ULP3 Lahat, Triyono hingga Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc dan Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, melalui bawahnya saat diminta tanggapannya lebih memilih bungkam. (Fry)
Post a Comment