NIDI Tanpa Instalasi Terkesan Tradisi, Kecurangan Listrik Marak Terjadi Se - Indonesia Dianggap AKLI Prestasi
PALEMBANG, SS - Kondisi kelistrikan Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, dimana masih carut marut dan jauh dari standar keselamatan ketenagalistrikan dalam terwujudnya kondisi andal dan aman bagai instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalasi tenaga listrik.
Belum terlihat upaya nyata untuk bisa bangkit bersama menjalankan regulasi keselamatan ketenagalistrikan guna meminimalisir potensi kebakaran yang diakibatkan oleh korseliting listrik, dimana pihak regulator (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM terkesan tutup mata dan membuat gaduh serta melindungi pelaku usaha ketenagalistrikan atas kecurangan yang telah dipublikasikan di media selama ini.
Lebih parahnya lagi, diduga aktor intelektual kecurangan ini dilakukan oleh pihak asosiasi kontraktor ketenagalistrikan, dimana oknum pengurus inti diduga sebagai biang keroknya, ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (03/05/22).
Bukan tanpa alasan, temuan YLKI Lahat khusunya di Sumatera Selatan angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik begitu tinggi, namun mantan Ketua DPD AKLI SUMSEL dua periode yaitu (2013-2017) dan (2018-2022) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP AKLI periode 2022-2026 melalui perusahaan diduga miliknya PT. Sinar Maulana Raya (SMR) ditemukan fakta mengeluarkan Nomor Identitas Instalasi (NIDI) tanpa adanya instalasi listrik pada Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mariana UP3 Palembang UI WS2JB.
" Menguatkan dugaan kecurangan PT. SMR secara terstruktur masif dan sistematis telah berlangsung lama bekerjasama dengan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) notabene diduga keluarga dan kerabatnya (adik hingga menantu) hanya jual kertas tanpa melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik sesuai regulasi, dengan NIDI yang mumpuni bisa ditelusuri saja masih terus berlaku curang, apalagi sebelum diberlakukannya NIDI," tegas Sanderson.
Disampaikannya, Hasil penelusuran pada sistem siujang.esdm.go.id menunjukkan hingga saat ini ada 1.886 NIDI diduga telah diterbitkan tersebar di 17 Kabupaten dan Kota atau 21 ULP dari 3 UP3 se Sumatera Selatan, sangat diragukan pemenuhan regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebagai penggiat keselamatan ketenagalistrikan yang telah aktif dua tahun terakhir ini, YLKI Lahat menilai DPD AKLI SUMSEL tidak menjalankan fungsi organisasi atau asosiasinya sesuai AD ART, pertama sebagai abdi masyarakat, seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat didalam memberikan jasa dibidang kelistrikan," jelasnya.
Kedua, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku; ketiga, tidak menjadi panutan bagi Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Kelistrikan lainnya dalam melayani masyarakat guna memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan.
Keempat, terkesan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarga dimana pengurus wilayah mulai dari AKLI dan LIT-TR, diduga didominasi oleh adik, mantu dan kerabat dekat agar lebih memudahkan aksinya, papar Sanderson.
"Wajar saja terjadi penurunan jumlah anggota AKLI sangat signifikan dari 7.000 menjadi 3.000 an, sebagai asosiasi kontraktor listrik yang terbesar dan tertua di Indonesia diduga tidak pernah menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota; diduga hanya memungut iuran anggota saja; diduga terjadi rangkap jabatan strategis; diduga sibuk menerbitkan Sertifikat LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) bagi Badan Usaha ketenagalistrikan melalui PT. AK Lima; dan diduga ladang bisnis "Kertas SERKOM" (sertifikat kompetensi) Ketenagalistrikan semata.Hal ini mungkin bukan hanya terjadi di SUMSEL melainkan diduga juga terjadi di 34 propinsi lainnya sehingga membuat AKLI bungkam ketika boroknya dipublikasikan," pungkas Sanderson.
Sebelumnya Ketua DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Puji Muhardi dalam Webinar pada hari Kamis, (10/03) menyatakan Pemasangan instalasi listrik harus sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan oleh Instalatir berizin.
"Tidak semua orang bisa memasang listrik, ada ketentuan yang harus diikuti. Jika dikerjakan yang bukan berwenang atau tidak berizin ada sanksi pidana dan perdata," pungkas Puji yang juga Ketua APEI.
Sementara anggota AKLI SUMSEL yang minta tanggapannya oleh awak media namun minta namanya tidak dituliskan, membenarkan bahwa AKLI selama ini seperti eksklusif, jika ada pekerjaan mereka diam dan dibagi hanya kepada kerabat dekat saja, tapi jika sebatas rapat yang tidak ada duitnya semua diundang, kita mencari sendiri untuk bertahan menghidupi perusahaan, tuturnya. (Fry)
Post a Comment