Miris..!! PT. SMR Terbitkan NIDI Tanpa Instalasi Listrik Di ULP Mariana, Diduga Milik Sekjen DPP AKLI
BANYUASIN, SS - Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai mitra Pemerintah, mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik, sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Kelistrikan kepada masyarakat dalam memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan sudah seharusnya menjalankan regulasi keselamatan ketenagalistrikan.
Ironisnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya AKLI diduga tidak sesuai dengan AD ART organisasi dimana penyedia jasa kelistrikan harus menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh Pembangunan atau Pemasangan Instalasi dengan komitmen tinggi terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan
Hal tersebut bukan tanpa dasar, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menerima laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan kWh terpasang tanpa instalasi listrik di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mariana UP3 Palembang UI WS2JB beberapa waktu lalu namun Nomor Identitas Instalasi (NIDI) terbit.
Atas pengaduan tersebut Sanderson Syafe'i, ST. SH selaku Ketua YLKI Lahat menindaklanjuti kebenaran foto dokumen NIDI dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai ID Pelanggan PLN yang dilaporkan dalam menjaga pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jelas Sanderson, Minggu (01/05/22).
Faktanya sangat mengejutkan NIDI dengan Kop Kementerian ESDM dan DJK; Nomor : I.03.2022.272458, tertulis data, Nama Pemilik Instalasi sama yang tertera pada kWh meter pelanggan; Daya 900 VA; Peruntukan Rumah Tangga; Keperluan Rumah Pribadi; Alamat instalasi Indrapura Kelurahan Indrapura Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan; Badan Usaha Pembangunan / Pemasangan Instalasi SINAR MAULANA RAYA; dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 diduga sah.
Selama ini Usaha Jasa Pembangunan danPemasangan (Instalatir) merasa aman dan nyaman menjadi perusahaankertas saja dan tidak harus melakukan pekerjaaan di bidang listrik tapi "Cuan" mengalir terus terkesan DJK ESDM lakukan pembiaran, lanjutnya.
" Di era transparansi ini Badan Usaha (BU) yang terbiasa jual kertas dengan segala upaya mencari celah untuk berbuat curang lagi, lupa bahwa hasil dari Jasa Pembangunan dan Pemasangan mereka sudah mampu telusur, pemerintah melalui regulasinya menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, seharusnya BU itu sebagai garda terdepan K2, jelas Sanderson.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap Badan Usaha Pembangunan / Pemasangan Instalasi melalui Si Ujang Gatrik terhadap PT. Sinar Maulana Raya, kuat dugaan milik Sekjen DPP AKLI notabene mantan Ketua AKLI SUMSEL.
Sanderson sangat menyayangkan atas temuan ini, sebagai pengurus pusat AKLI seharusnya menjalankan roda organisasi sesuai AD ART dan memberikan contoh yang baik atas tegaknya regulasi keselamatan ketenagalistrikan, bukan sebaliknya menjadi aktor biang carut marut memalukan organisasi selama ini serta merugikan konsumen, pungkasnya.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi dan Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, melalui bawahnya saat diminta tanggapannya lebih memilih bungkam. (Fry)
Post a Comment