Keluarga Sekjen DPP AKLI Disinyalir Dominasi LIT-TR Di Sumsel dan Diduga Terbitkan SLO Tanpa Pemeriksaan serta Pengujian Instalasi


PALEMBANG,SS - Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti resmi bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi atau sudah laik diberi tegangan listrik.

Sertifikat ini sangat perlu dimiliki oleh para pemilik bangunan yang telah diinstalasi namun tidak memiliki sertifikat dan diberi tegangan listrik secara langsung maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, dan lain sebagainya yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menjelaskan, SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) yang ditujuk secara resmi oleh Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi tenaga listrik yang dipasang di bangunan pemohon, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Sabtu (7/5).

Lanjutnya, LIT-TR bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji Permen ESDM No. 38/2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yang sekarang diubah menjadi Permen ESDM No. 12/2021, jika instalasi pelanggan dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh LIT-TR, maka SLO akan ditertibkan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja, setelah diterima pelanggan dapat digunakan untuk permohonan sambung baru atau tambah daya kepada penyedia tenaga listrik.

" Bukan rahasia umum lagi, LIT-TR di Sumatera Selatan diduga didominasi oleh keluarga besar Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI SUMSEL) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP AKLI periode 2021-2026, namun sangat disayangkan diduga dalam menjalankan usahanya tidak memenuhi regulasi keselamatan ketenagalistrikan dan pemenuhan hak konsumen kelistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa merujuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Sanderson.

Diberitakan sebelumnya, perkara antara YLKI Lahat melawan pelaku kelistrikan di SUMSEL, bergulir ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau secara sah menerbitkan SLO tanpa melakukan pemeriksaan dan pengujian. Namun PT. Intek Electrical Indonesia (INTEK) wilayah Sumatera Selatan tidak menjalankan hasil putusan sidang, dari informasi yang diperoleh bahwa masih keluarga dekat Sekjen DPP AKLI.

"Yang sedang heboh diberitakan saat ini, LIT-TR PT. Serkolinas Aman Nusantara diduga menerbitkan SLO ASPAL dari NIDI Tanpa Instalasi PT. SMR, dimana Pimpinan Wilayahnya juga Keluarga Sekjen DPP AKLI. Jika tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian, wajar saja Yuslan Basir, Dosen Teknik Elektro Universitas Tridinanti Palembang mengatakan "ada data yang tidak valid yg dilampirkan pada saat permohonan'. Tks," pungkasnya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.