Kasus Pembakaran Seorang Wanita, Oknum Anggota Polres Lahat Terancam Dipecat
LAHAT - Masih ingat kasus oknum Anggota Polres Lahat Brigpol An yang terkait kasus pembakaran seorang wanita hingga tewas. Brig Pol saat ini terancam dipecat dan proses pemecatan atau PTDH telah direkomendasikan di sidang kode etik yang di gelar di aula Mapolres Lahat, dipimpin oleh Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana, Kabag SDM Kompol M Nuh dan Kasi Propam Iptu Nurkhosim, Kamis (12/05/22)
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana S.Ik menjelaskan, bahwa Brigpol An telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Sebelumnya, telah 5 kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD). Diantaranya satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba. Juga tidak menjaga Citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat sesuai pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine dan hasilnya positif," ungkapnya.
Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH. Selanjunya digelar upacara pemecatan.
Pantauan di lapangan, Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol An mengaku salah dan meminta maaf kepasa institusi Polri dan keluarga korban. Usai putusan sidang, Brigpol An langsung kembali dijebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat. Bripol An dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas.
"Bekerjalah yang baik dan benar. Jauhi narkoba. Karena bila sudah terkena narkoba dapat merusak mental," tegas Wakapolres Lahat.(Fry)
Post a Comment