Ini Dia Penjelasan Akademisi Pada Kasus PT. SMR Yang Menyayangkan Jika NIDI Terbit Diduga Tanpa Instalasi
PALEMBANG, SS - Kondisi kelistrikan Indonesia khususnya di Sumatera Selatan saat ini sangat memprihatinkan dimana tingginya angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik, terakhir temuan YLKI Lahat Raya kasus yang terjadi di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mariana, UP3 Palembang, UI WS2JB.
YLKI Lahat Raya menduga, dimana masih carut marut dan jauh dari standar keselamatan ketenagalistrikan dalam terwujudnya kondisi andal dan aman bagai instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalasi tenaga listrik, mulai kWh meter terpasang tanpa instalasi, kabel senur yang disambungkan ke kWh meter dan masih banyak lagi.
YLKI Lahat Raya mengungkapkan, pemerintah menerbitkan aturan khusus melalui Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, mengingatkan pentingnya peranan Asesor Kompetensi diharapkan sebagai garda terdepan guna menghasilkan Tenaga Teknik (TT) yang berkualifikasi dan berkompetisi sesuai keahlian dengan persyaratan telah ditentukan regulasi dalam pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
" Dalam Permen ESDM No. 6/2021 menguraikan secara jelas tentang Asesor Kompetensi mempunyai tugas sebagai penguji Kompetensi harus memiliki kualifikasi kompetensi sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi kompetensi untuk melakukan uji kompetensi Tenaga Teknik," jelas Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST, SH, Jum'at (06/05/22).
Sementara Akademisi Ketenagalistrikan sekaligus Asesor Ketenagalistrikan angkat bicara saat diminta tanggapannya terkait pemberitaan NIDI Terbit tanpa instalasi, Yuslan Basir, Dosen Teknik Elektro Universitas Tridinanti Palembang mengatakan, jika memang hal itu terjadi sangat disayangkan, penerbitan NIDI itu dari kementrian ESDM.
Namun salah satu syaratnya lanjut dia, instalasinya sudah selesai di pasang (harus melampirkan gambar instalasi, photo waktu pemasangan) dan personil yang memasang harus punya sertifikat kompetensi dari kementerian ESDM dan harus meng input No SERKOM nya.
" Nah ini yang saya tau, tapi jika NIDI keluar tanpa yang telah disebutkan diatas, berarti ada data yang tidak valid yg dilampirkan pada saat permohonan NIDI", jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT. SMR Diduga Milik Sekjen DPP AKLI Terbitkan 1.886 NIDI, Ragukan K2 Instalasi Terkesan Hanya Jual Kertas YLKI Lahat, dimana faktanya sangat mengejutkan NIDI dengan Kop Kementerian ESDM dan DJK; Nomor : I.03.2022.272458, tertulis data, Nama Pemilik Instalasi sama yang tertera pada kWh meter pelanggan; Daya 900 VA; Peruntukan Rumah Tangga; Keperluan Rumah Pribadi; Alamat instalasi Indrapura Kelurahan Indrapura Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan; Badan Usaha Pembangunan / Pemasangan Instalasi SINAR MAULANA RAYA; dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 diduga sah. (Fry)
Post a Comment