DJK ESDM Didesak Cabut Izin Asesor Penguji Kompetensi Ketenagalistrikan Di SUMSEL Yang Diduga Kangkangi UU


PALEMBANG, SS - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi agar memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan, demikian ditegaskan Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST, SH, Selasa (10/05/22) kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang 

mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri ESDM. Proses penerbitan Sertifikat Kompetensi melalui kegiatan sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan secara objektif agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan.

"Sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Direktur Jenderal menyusun pedoman penerapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada usaha ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagai acuan melaksanakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi dan penilaian portofolio terhadap tenaga teknik dan asesor ketenagalistrikan," urainya 

Sanderson mengungkapkan, Keputusan Direktur Jenderal NOMOR 217 K/24.DJL.4/2018 sebagai acuan bagi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan dengan menggunakan metodologi yang sama dan dilaksanakan secara objektif.

" Kita mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) untuk mencabut izin Asesor Penguji Kompetensi Ketenagalistrikan di Sumatera Selatan yang diduga telah melanggar komitmen "Pakta Integritas" dalam penggunaan Sertifikat Kompetensi dengan tidak memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," pinta Sanderson. 

Bukan tanpa alasan lanjutnya,pada hakekatnya sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan harus Valid, artinya menilai harus sesuai dengan persyaratan penilaian, dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli. Kedua, Konsisten, artinya penilaian yang dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan Asesor Kompetensi yang berbeda.

Selanjutnya fleksibel, artinya penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi Pemohon Sertifikat Kompetensi dan kondisi Tempat Uji 

Kompetensi yang memenuhi persyaratan minimal yang diberlakukan.Dan keempat Adil, artinya dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi dan keberpihakan. Setiap Pemohon harus diperlakukan sama sesuai dengan metoda yang dipersyaratkan tanpa melihat asal Pemohon. 

" Sebagai Tim uji kompetensi, Asesor Kompetensi wajib memiliki Sertifikat Asesor Kompetensi sesuai dengan klasifikasi bidang yang diuji, tentunya sudah sangat memahami ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan. Sebagai garda terdepan dalam penegakan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan, asesor harus mengaplikasian dilapangan penerapan keselamatan ketenagalistrikan, jika abai dan merugikan nama baik pemerintah ini harus diberikan sanksi tegas," pungkas Sanderson.

Sementara Akademisi Ketenagalistrikan sekaligus Asesor Penguji Ketenagalistrikan, Yuslan Basir, Dosen Teknik Elektro Universitas Tridinanti Palembang saat diminta tanggapannya terkait pentingnya tupoksi Asesor Penguji dalam penegakan regulasi keselamatan ketenagalistrikan mengatakan, asesor tugasnya sebagai tim uji untuk menentukan apakah seseorang (operator) Kompeten atau Belum Kompeten dalam mengerjakan suatu pekerjaan (ren/konsultan, bangsang/kontraktor, riksauji/Lit, ophar/yantek) melalui uji tulis, uji praktek dan uji wawancara, kita bentuk uji tersebut untuk menggali penguasaan ilmunya, praktek dan sikap kerjanya. 

"Jika ketiga unsur diatas sudah dipenuhi maka yang bersangkutan dinyatakan Kompeten dalam satu bidang pekerjaan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) yang notabene Asesor Kompetensi Ketenagalistrikan diduga pemilik PT. Sinar Maulana Raya (SMR) menerbitkan 1.886 NIDI, diantaranya ada yang diduga tanpa Instalasi tak memenuhi unsur Keselamatan Ketenagalistrikan, dan terkesan hanya "jual kertas," (Fry). 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.