363 Warga Binaan Lapas Lahat Terima Remisi Khusus
LAHAT, SS - Sebanyak 363 Narapidana yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat Kanwil kemenkumham Sumsel, pada Senin, 02 Mei 2022 terima remisi khusus hari raya (keagamaan) usai pelaksanaan shalat Idul fitri1443 H tahun 2022 di Lapangan olahraga Lapas Lahat, Senin, (02/04/22).
“Alhamdulillah saudara-saudaraku sekalian, Hari ini kita kembali dipertemukan dengan hari yang mulia fitri, hari di mana orang-orang merayakan kemenangan setelah satu bulan lamanya menjalani ibadah puasa. Sehubungan dengan itu, saya mengajak saudara-saudaraku sekalian untuk terus mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas ibadahnya. Tetaplah menjadi pribadi yang selalu dapat mengendalikan diri hawa nafsu seperti saat menjalani puasa, kemudian saya juga meminta agar jadilah insan yang taat hukum, insan Berakhlak mulia berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," Ajak Soetopo Barutu, Kepala Lapas Lahat kepada Narapidana usai pelaksanaan salat ied.
Selain mengucapkan selamat Lebaran, Soetopo juga menyampaikan arahan dari Kementeri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna H. Laoly, melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait pemberian Remisi Khusus Hari Raya (keagamaan) Tahun 2022.
”Pada kesempatan ini, saya selaku Kepala Lapas Lahat mengucapkan selamat berlebaran kepada saudara-saudaraku sekalian, mohon agar kiranya dimaafkan segala kesalahan saya. sesuai keputusan dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat pada hari ini akan membacakan SK tersebut serta menyerahkan Remisi Khusus hari raya (keagamaan) tahun 2022 kepada 363 narapidana yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Lahat." Kata Soetopo.
Adapun pembacaan SK Remisi tersebut dibacakan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Lahat Herwin Meldiansyah, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kalapas Soetopo kepada salah satu perwakilan dari Narapidana.
“Alhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini, kami Lapas Lahat telah menyerahkan Remisi Khusus (hari raya) kepada 363 orang WBP. yang mana sebanyak 362 orang WBP mendapat RK-I 1 orang lainnya mendapat RK-II. untuk RK-I, sebanyak 89 orang mendapat remisi15 hari, kemudian 249 orang mendapat remisi 1 bulan 24 orang lagi mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan1 orang lainnya yang mendapatkan RK-II mendapat remisi 2 bulan atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini." Jelas Herwin. (Fry)
Post a Comment