PLN Diduga Kangkangi UU, Tolak Warga Miskin 3T Pasang Listrik Baru Daya 450


LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk mendesak regulator penyedia kelistrikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menghapus menu pada layanan pasang baru jika memang pemasangan baru listrik bagi masyarakat di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) daya 450 VA dipersulit.

"Kita minta permohonan pemasangan instalasi listrik sambungan baru oleh masyarakat ini jangan dipersulit atau hapus saja pada layanan PLN jika memang tidak bisa direalisasikan," kata Sanderson Syafe'i, ST. SH, di Kantornya bilangan Bandar Jaya Lahat, Jum'at (22/04/22).

Sanderson mengungkapkan hal tersebut, pasalnya masyarakat miskin dan daerah 3T saat ini sudah tidak bisa lagi mengakses pemasangan listrik sambungan baru khususnya berdaya 450 VA yang seharusnya mendapatkan subsidi, seperti yang dialami warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Karena, lanjut dia, dua warga miskin di wilayah 3T ini mengajukan pemasangan listrik sambungan baru untuk daya tersebut kepada PT. PLN, justru diarahkan petugas untuk pemasangan listrik berdaya 900 VA karena tidak ada material padahal sudah memenuhi persyaratan sesuai regulasi mulai dari NIDI dan SLO serta telah melakukan penyetoran biaya pasang baru, jika tidak ke daya 900 akan dilakukan Restitusi oleh ULP Tebing Tinggi UP3 Lahat UI WS2JB.

"Kedua warga Empat Lawang susah tersebut seharusnya mendapat pemasangan 450 VA, karena sudah memenuhi kewajibannya melakukan penyetoran uang pasang baru sebesar Rp. 426.500,- pada tanggal 12 April 2022. Ini jadi pertanyaan apakah sudah enggak ada subsidi buat masyarakat kecil, karena hari ini Jumat 22 April 2022 batas jam 15.00 Wib akan dilakukan Restitusi yang disampaikan petugas PLN" ucap dia.

Seharusnya PLN mendukung program pemerintah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 32 Tahun 2019 tentang Mekanisme Perubahan Subsidi Tarif Tenaga Listrik Rumah Tangga yang masih berlaku, ungkap Ketua YLKI Lahat. 

" Dalam Pasal 4 beleid itu disebutkan, bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak mampu yang belum tersambung listrik dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik dengan daya 450 VA atau 900 VA. Kemudian, PT. PLN (Persero) wajib melayani permohonan penyambungan sebagaimana dimaksud itu, belum ada keputusan pemerintah untuk penghentian program ini, pungkas Sanderson.

Manager ULP Tebing Tinggi, dijawabnya "Malam pak. Mohon maaf emg bener utk PB daya 450 VA kita tdk melayani karena tdk ada material utk pemasangan daya 450VA. Silahkan utk menambah daya ke 900 VA ke atas atw PB min daya 900 VA", melalui pesan singkat WA Anggun Haryadi.

Ditempat terpisah Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur menjelaskan,"Klo daya 450 itu masuk golongan subsidi, jd harus diverikasi apakah calon pelanggan tersebut memang berhak dapet subsidi, apabila hasil verifikasi tidak berhak maka harus ke 900 VA mampu", ujarnya.

Saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, mengatakan "Ada di DTKS nggak?Di data PLN sdh masuk belum ya..ini otomatis Mas", ujar Bob.

Sementara, Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.