PLN Diduga Abaikan Komitmen K3, Manager UP3 Lahat Terkesan Tak Paham
LAHAT, SS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya kembali menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pekerjaan kelistrikan yang mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat memasang Travo LA 0487 di Jalan Kolonel Barlian, Block D Kelurahan Bandar Jaya, Lahat, Sumsel.
Sanderson Syafe'i, ST. SH selaku Ketua YLKI Lahat Raya menyayangkan hal tersebut terjadi dimana pekerjaan kelistrikan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tingkat resiko tinggi.
" Dalam pengaduan tersebut dinyatakan bahwa petugas bekerja diduga tidak menerapkan K3, seperti terlihat secara visual dilapangan tidak menggunakan APD yang memadai sarung tangan dan pakaian kerja; dilokasi tidak terlihat pengawasan dari pihak PLN; tidak ada identitas Badan Usaha selaku vendor dilapangan; pengawasan K3 vendor tidak jelas, serta Tenaga Teknik (TT) diragukan memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM) dan saat dikonfirmasi awak media Manager UP3 Lahat terkesan menutupi kelalaian K3, tambah Sanderson, Rabu (20/04/22), saat ditemui awak media dikantornya.
Lanjut Sanderson, seharusnya setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2) yang diamanatkan UU 30/2009 Ketenagalistrikan dalam UU 11/2020 Cipta Kerja dipertegas dengan regulasi turunannya.
Dia menambahkan, pengelolaan K3 kelistrikan tak dapat dipisahkan dengan K2 dimana saling berkaitan guna menjamin tidak terjadi kecelakaan kerja dalam mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan), dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik dengan melibatkan seluruh unsur yang ada diperusahaan, jelas Sanderson
"Dimana Hak dan Kewajiban setiap tenaga kerja dalam K3 merujuk pasal 12 UU No : 1 Tahun 1970 antara lain : Memakai alat-alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan; Mematuhi dan mentaati semua syarat K3. Dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pasal 5 menyatakan setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi dimana dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia seperti kelistrikan," papar Sanderson.
Masih menurut Sanderson, dalam Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) yang mengatur tentang sistem penilaian tingkat kinerja PLN mulai dari Pembangkit, Wilayah, Distribusi, Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban serta Jasa Penunjang, jika K2 / K3 ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi “Salah satu faktor pengurang”penilaian tingkat kinerja unit-unit PLN.
"Seharusnya pola penerapan K2 maupun K3 sudah membudaya di Perusahaan dengan pemahaman yang jelas oleh segenap karyawan serta adanya komitmen yang jelas dari Top Manajemen dari setiap unit–unit kerja PLN serta ketegasan dan Komitmen PT. PLN terhadap K2 / K3 akan diuji dalam kasus ini, sudah seharusnya berani memberikan sanksi yang tegas kepada Top Management dan Vendor yang abai dalam penerapan K2 dan K3 sebagai pembelajaran kepada 159 UP3 dan 840 ULP se Indonesia," pungkas Sanderson.
Sementara Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur saat diminta tanggapannya via WhatsApp menjawab, "Insyaallah sudah sesuai pak. Pengawas k3 itu ada 2 pak, ada pengawas k3 dr vendor ada pengawas k3 dr pln. Terima kasih infonya pak", uraiannya.
Sementara, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, serta Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, tidak memberikan jawabannya sampai berita ini diturunkan. (Fry)
Post a Comment