Kasus Tipiring Tak Perlulah Sampai Pengadilan, Cukup Tuntaskan Di Rumah Restorative Justice Aja


LAHAT, SS -  Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM,MBA didampingi Kajari Lahat, Nilawati, SH, MH Meresmikan rumah Restorative Justice di Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Selasa (26/04/22). 

Peresmian itu disaksikan langsung Dandim 0405 Lahat, Kapolres Lahat, Kepala Desa Selawi serta para tamu  undangan lainnya.

Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, atas terbentuknya Rumah Restorative Justice tersebut. 

Wabup berharap, untuk desa - desa lainnya juga akan merealisasikan Rumah Perdamaian Restorative Justice, agar persoalan tindak pidana ringan (Tipiring) dapat diselesaikan secara musyawarah tidak masuk ke jalur pengadilan. 

“Kita sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan pihak Kejaksaan ini, semoga dapat membantu dalam penyelesaian hukum bagi masyarakat," ujarnya. 

Sementara, Kajari Lahat, Nilawati, SH, MH, mengungkapkan, rumah restorative justice atau keadilan restoratif merupakan program Jaksa Agung. Karena dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di tanah air. 

Dia menyatakan, keberadaan rumah restorative justice sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.

" Jadi tidak semua perkara harus kita dilimpahkan ke pengadilan, untuk ancaman dibawah lima tahun bisa di selesaikan dirumah restorative justice ini, dan insyaallah nantinya rumah restorative justice akan ada di setiap desa di Kabupaten Lahat," tutup Kajari Lahat kelahiran  Banda Aceh ini. (Fry) 



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.