Jelang Ramadhan, Pemkab Muara Enim Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Muara Enim, SS - Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, pihak Pemerintahan Kabupaten Muara Enim sangat tegas melarang tempat hiburan buka selama bulan Ramadhan.
Hal ini di tegaskan Asisten II Muara Enim, H Riswandar SH MH pada awak Media “Kita minta hiburan malam selama bulan suci ramadhan untuk tidak beroperasi ya,” ungkap Riswandar.Senin (04/04)
Menurut Riswandar, aparat dapat menindak dan melakukan sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada yang melanggar sesuai ketentuan dan aturan yang sudah dibuat.
“Ya agar selama bulan suci ramdhan ini, ibadah puasa berjalan dengan baik bagi yang menjalankannya. Tindak saja sesuai ketentuan ya, aturan sudah ada,” cerus Riswandar.
Terkait hal itu, pihak terkait seperti Pol PP dan kepolisian dan TNI sudah berkeria sama dalam hal ini. Seperti terus melakukan razia, dibeberapa titik yang kemungkinan masih melanggar ketentuan. Hal ini, guna untuk menertibkan masih adanya hiburan malam yang masih membandel.
“Semua sudah bekerja sama untuk menegakkan aturan selama bulan puasa ini. Pemkab Muara Enim, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa.
Seperti diberitakan sebelumnya saat menjelang ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan telah melakukan razia jelang bulan Ramadhan yang tinggal hitungan hari ini, Rabu lalu (30/3), pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 dini hari.
Hasil razia jelang bulan Ramadhan yang dilakukan Sat Pol PP, Izin Terpadu, Dinsos, Denpom, Kejaksaan, Pengadilan, Polres, Kodim 0404, Capil, Dishub dan Lapas, puluhan miras berbagai merek kembali disita dalam kegiatan penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim.
Kasat Pol PP Drs Musadeq Sai Sohar, mengatakan pada kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 53 botol berbagai merk dari 5 pemilik yang menguasai dan menjual minuman beralkohol tersebut. 1 botol Black Label, 20 botol Vodka, 8 Botol Anggur Merah dan 2 lusin minuman Semirnoff.
“Razia menjelang Ramadan ini dalam rangka cipta kondisi dengan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Muara Enim yang dilakukan dengan pola dadakan dan waktu acak,” ujar Musadek.
Dari razia ini, lanjut Musadeq, pihaknya berhasil menjaring tempat hiburan yakni Adel, Anggel Tanjung Enim, King, Citra Karaoke, warung remang-rembang di wilayah Bantaian dan panti pijat. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan pramusaji tempat hiburan.
Atas temuan ini, pengelola yang melanggar dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Dikatakannya, dalam beberapa hari kedepan pihaknya menggencarkan patroli dan razia miras di sejumlah warung dan karaoke selama berlangsungnya bulan ramadan.
“Kita menghimbau selama bulan suci ramadan seluruh tempat hiburan untuk ditutup sementara,” imbuhnya.(KLT)
Post a Comment