Diduga Tak Miliki SERKOM Ketenagalistrikan, Petugas YANBUNG Kangkangi UU, PLN ULP Baturaja UP3 Lahat Tutup Mata


BATURAJA, SS -  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menyoroti penggunaan pihak ketiga alias vendor atau subkontraktor dalam pelaksanaan bisnis PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, mengungkapkan penggunaan subkontraktor dalam pelaksanaan bisnis PLN memang bukan hal baru, mulai dari Pelayanan Teknik (YANTEK), Pelayanan Penyambungan (YANBUNG), Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) serta Petugas Biller, namun masih diragukan kompetensi dan pemahaman serta komitmen menjalankan regulasi keselamatan ketenagalistrikan (K2) para petugas tersebut. 

Sanderson menambahkan, seharusnya PLN telah memastikan kesiapan petugas yang mempunyai kompetensi  yang profesional  dan  peralatan yang memadai sesuai kontrak pada penggunaan pihak ketiga atau subkontraktor dalam menjamin penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan.

" YLKI Lahat menemukan dugaan subkontraktor PT. Andrea Jaya Elektrik (AJE) dalam melakukan proses penyambungan kWh meter jauh dari memenuhi unsur Keselamatan Ketenagalistrikan merujuk pada ketentuan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik," ungkap Sanderson, Sabtu (2/4).

Lanjut Sanderson, saat mengunjungi salah satu Perumahan Griya Mutiara 1, Lorong Edelwis, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu, dimana hampir semua kWh yang terpasang tidak memiliki kabel grounding, sedangkan dalam Lampiran X Permen ESDM 12/21 pada pemeriksaan visual terhadap kelengkapan sistem pembumian dan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) jelas dinyatakan wajib ada sebagai syarat terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO).

" Jika petugas YANBUNG memang memiliki kompetensi  yang profesional dan komitmen menjalankan regulasi Keselamatan Ketenagalistrikan tentunya tidak akan dilakukan penyambungan arus listrik ke instalasi pelanggan yang tidak memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan dari penerbitan SLO asli tapi palsu (ASPAL), cukup dipasang tanpa disambungkan karena tidak SNI dan tidak memenuhi standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). 

" Lebih mirisnya konstruksi jaringan distribusi tenaga listrik tidak terbangun dengan benar sesuai kaidah enjiniring dan keselamatan Ketenagalistrikan sehingga pengoperasian tidak efisien dan andal dan berkualitas, mengacu standarisasi instalasi utama konstruksi jaringan distribusi yang harus berlaku di seluruh unit PT. PLN merujuk Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 475.K/DIR/2010 dimana Jaringan Tegangan Rendah (JTR) menggunakan kabel Twist SR 2x10 mm, dimana seharusnya kabel tersebut untuk Sambungan Rumah (SR) namun pihak PLN ULP Baturaja terkesan tutup mata dan mungkin hal ini terjadi juga di 839 ULP pada 159 UP3 PLN se Indonesian," paparnya. 

Saat diminta tanggapannya Pemilik Perumahan Griya Mutiara 1, Romi Irwanda melalui staffnya Neti mengungkapkan, jaringan dan tiang serta instalasi listrik di perumahan tersebut dipasang oleh tukang bangunannya. 

" Yang memasanya tukang bangunan saya pak," ujarnya singkat. 

Sementara Subkontraktor PLN, Direktur PT. AJE, Bahirin selaku YANBUNG pada ULP Baturaja, melalui pesan singkat WA saat diminta tanggapannya terkait Sertifikasi Kompetensi (SERKOM) petugas mereka hingga saat ini belum memberikan klarifikasinya. 

Begitu juga Manager ULP Baturaja, Ahmad Meiledi saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhastAap tidak memberikan jawaban. 

Sedangkan Manager UP3 Lahat, Muhammad Syafdinnur, memberikan tanggapannya,

"Dimana yah? Pemasangan yang tidak sesuai kaidah yang mana? Oh grounding, iya saya tadi bertanya di mengacu pada foto yg dikirim. Nanti di cek slonya", uraiannya dalam pesan singkat WhastAap. 

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, serta Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman dan Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.