YLKI Lahat Sambangi Polres Empat Lawang, Koordinasi Penegakan Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan
EMPAT LAWANG, SS - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya yang merupakan bagian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Selatan ( YLKI SUMSEL), mencakup Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang.
Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai tugas menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
YLKI Lahat Raya tidak tinggal diam dengan berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang terjadi. Mulai dari memberikan pemahaman, melakukan pengawasan dan menggandeng pemangku kepentingan mengenai penyebab kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan dan mitigasinya serta untuk mendukung terwujudnya kepastian penegakan hukum terhadap usaha penyediaan tenaga listrik.
Sanderson mengapresiasi sambutan AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Thohirin dan Kanit Pidsus II, IPDA Iwanto Putra di ruang kerjanya, Jum'at (25/03).
Dalam penjelasannya Sanderson mengatakan setiap usaha kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan merujuk UU 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan, mulai dari jaringan milik PLN hingga instalasi listrik milik konsumen jauh dari kondisi Andal dan Aman (A2) bagi Instalasi (Keselamatan Instalasi), Aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya (Tenaga Kerja dan Masyarakat umum), Ramah lingkungan, ujar Sanderson yang telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.
Sanderson menegaskan masyarakat tidak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik antara lain : Pertama pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, Pengamanan Instalasi tenaga listrik, Pengamanan Pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tidak peduli musim hujan atau kemarau, kebakaran karena hubungan arus pendek (menempelnya dua kabel listrik telanjang yang menyebabkan korsleting) atau penumpukan arus pada satu titik terus terjadi dan umumnya menimpa rumah kecil milik orang kebanyakan, tambahnya.
"Sebagai Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sesuai amanah UU No. 8/999 Tentang Perlindungan Konsumen, tegas Sanderson.S
Sanderson menambahkan, untuk mendapatkan listrik dari PLN berdasarkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat harus melewati tiga tahap. Pertama memiliki instalasi yang sesuai dengan standar dan dilaporkan kepada Ditjen Gatrik sehingga memperoleh NIDI. Kedua, memiliki SLO yang sesuai regulasi. Ketiga, mendaftar pasang baru listrik di PLN, pungkasnya.
Sementara Kapolres Empat Lawang, melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, jika pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan YLKI Lahat Raya, untuk masyarakat Kabupaten Empat Lawang khususnya dalam meminimalisir potensi kebakaran dari arus pendek, Ujar Thohirin.
"Kami mendukung upaya penegakan hukum guna terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan dalam menanggulangi kejahatan ketenagalistrikan dan memastikan setiap pelaku kejahatan bertanggung jawab terhadap perbuatannya, serta membawa keadilan kepada pelanggar hukum dan orang atau pihak yang dirugikannya", pungkas Iwanto Putra Kanit Pidsus.
Post a Comment