YLKI Lahat Audiensi Bersama Kapolres Pagar Alam Terkait Penegakan Hukum Keselamatan Ketenagalistrikan
PAGAR ALAM, SS - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai penyebab kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan dan mitigasinya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH melakukan Audiensi ke Polres Pagaralam, Kamis (24/03/22)
Sanderson mengapresiasi disambut langsung oleh AKBP Arief Harsono SIK MH selaku Kapolres Pagar Alam di ruang kerjanya.
Dalam uraiannya Sanderson mengungkapkan, seiring dengan bertambahnya jumlah instalasi tenaga listrik di Indonesia khususnya di Kota Pagaralam maka diperlukan adanya peningkatan pengawasan aspek keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi, tenaga teknik, dan lingkungan disekitar instalasi tenaga listrik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 menyatakan bahwa setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, untuk mewujudkan kondisi aman dan andal bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Instalasi ketenagalistrikan sebagai salah satu obyek yang memiliki potensi bahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan perlu mendapatkan perhatian yang serius. Salah satu potensi bahaya yang timbul pada instalasi ketenagalistrikan adalah kebakaran.
Lanjut Sanderson, Kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan dapat menyebabkan kerugian materil dan immateril, antara lain korban jiwa, kerusakan instalasi dan bangunan, serta terganggunya pasokan listrik pada sistem ketenagalistrikan.
"Untuk dapat mencegah kebakaran terulang kembali atau terjadi pada instalasi ketenagalistrikan, para pemangku kepentingan harus bersinergi untuk menemukan metode dan pola yang tepat untuk mengurangi risiko kebakaran pada instalasi ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan," jelasnya.
YLKI Lahat Raya siap mengawal pelaksanaan pengawasan pada pengelola instalasi ketenagalistrikan dan mendorong terlaksananya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat membawa keadilan kepada pelanggar hukum dan orang atau pihak yang dirugikannya.
"Diharapkan Pemerintah tidak tinggal diam dengan berbagai tindak pelanggaran ketenagalistrikan yang terjadi. Dalam melakukan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik, dengan memahami proses investigasi penyebab kebakaran instalasi ketenagalistrikan sehingga dapat memberikan rekomendasi dan kebijakan yang tepat agar konsumen ataun pelanggan PLN tidak dijadikan objek, hanya sebatas didugaan arus pendek atau akibat korseliting listrik selesai tanpa ada tindak lanjutnya," pungkas Sanderson.
Sementara Kapolres Pagar Alam mengungkapkan, menyambut baik apa yang dilakukan YLKI Lahat Raya, untuk masyarakat kota Pagaralam khususnya dalam meminimalisir potensi kebakaran dari arus pendek.
"Kebakaran akibat listrik masih terjadi diakibatkan oleh karena kita sebagai pengelola ataupun masyarakat kurang care terhadap safety yang ada," pungkas Arif sapaan akrabnya. (Fry)
Post a Comment