Pengedar Shabu Ini Akhirnya Menikmati Bulan Ramadan Dijeruji Penjara


PAGAR ALAM, SS - Salah seorang pengedar shabu - shabu akhirnya menikmati bulan Ramadan di jeruji penjara Mapolresta Pagar Alam. 

Pengedar shabu - shabu ini yang memiliki nama lengkap Berli Sanjaya (29) warga Perumnas Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, berhasil diringkus Satres Narkoba Pagar Alam, Rabu (30/03/22) sekitar pukul 22:22 WIB. 

Tersangka dibekuk polisi ketika sedang menunggu calon pembelinya di kawasan . R. Soeprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu - sabu seberat 41.32 gram, 9 buah plastik klip bening yang berisi butiran butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit handphone merk Samsung. 

Tertangkapnya tersangka yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ini, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika dikawasan R Soeprapto sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. 

Menindak lanjuti informasi itu, akhirnya polisi pun melakukan pengintaian. Tak urung lagi, setelah polisi melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan, penangkapan pun dilakukan. 

Tersangka yang saat itu sedang duduk diatas motornya hanya bisa pasrah ketika barang bukti shabu - shabu ditemukan polisi usai dilakukan penggeledehan. 

"Tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan untuk proses pengembangan. Kita menghimbau kepada masyarakat agar tak ragu - ragu untuk memberikan informasi kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan di daerahnya. Sekecil apapun informasi itu akan kita tindak lanjuti," tegas Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Faisal Kamil kepada wartawan.(Don) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.