Kapolres Lahat Gelar Press Conference Ungkap Kasus Penemuan Ladang Ganja Disela - Sela Tanaman Cabai
LAHAT, SS - Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, di dampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan Kasi Humas Polres Lahat, Iptu Sugianto, menggelar Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Lahat.
Presa Conference ini digelar, Rabu (23/03/22) sekitar pukul 13 : 00 WIB, di Loby Kantor Polres Lahat.
Ungkap kasus tindak pidana tanaman ganja ini berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Lahat, dengan tersangka Darham Apriansyah (46) warga Desa Jemaring, Kecamatab Jarai, dengan Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.
Kapolres Lahat menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Darham menanam ganja di sela - sela kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 WIB, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota mengamankan tersangka Darham yang berada di balai Desa Jarai, kemudian Kapolsek menghubungi Kasat Res Narkoba dan mendatangi TKP bersama anggota Intelkam Polres Lahat.
" Sesampainya di kantor Polsek Jarai, Kasat Narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang disela - sela tanaman ganja tersebut, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas," terang Kapolres Lahat.
Setelah di adakan penyisiran lanjut Kapolres Lahat, di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.
" Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar U
undang - undang nomor 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Kapolres Lahat.
Post a Comment