Dua Pelajar Perampas HP Jamaah Masjid Berhasil Diringkus


PAGAR ALAM, SS -Hanya satu minggu usai melancarkan aksi, dua pelaku perampasan handphone milik jamaah masjid akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH.

Kedua pelaku itu adalah Andika Wijaya (18), pelajar yang tinggal di Tebat Baru Bedeng 14, Kelurahan Tebat Giri indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dan Sadam Anwar (16) pelajar yang tinggal di Tebat Baru, RT 05, RW 01, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan, kedua pelaku diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kasat, aksi perampasan telepon genggam ini dilakukan kedua pelaku pada Rabu (23/3/22) sekitar pukul 18.26 WIB.

Di mana saat itu, korban Richal Ramadani bersama dengan rekannya Aldi, Derga, dan Adit hendak ke masjid yang berada di dekat Jembatan Pagar Wangi, Desa Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Tak berselang lama, muncul kedua pelaku menggunakan sepeda motor mendekati keempat remaja tanggung tersebut.

Kedua pelaku saat itu berpura-pura bertanya rumah Galang. Namun rupanya, hal tersebut hanya modus kedua pelaku.Di saat keempat korban lengah, salah satu pelaku merampas HP merk VIVO Y12 hingga korban terjatuh.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah HP merk VIVO Y12 dan mengalami luka pada telapak tangan kanan dan pada bagian lengan tangan kanan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.

Usai menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Rabu (30/03/22) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika Wijaya dan Sadam Anwar di rumahnya yang berada di Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk VIVO Y21 warna diamond glow milik korban, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam nopol BG 5450 WE yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksi.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres  Pagaralam Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Don) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.