DPRD Lahat Gelar Rapat Paripurna Ke II LKPJ Tahun Anggaran 2021
LAHAT, SS - DPRD Lahat menggelar Rapat Paripurna VIII masa persidangan kedua tahun 2022 dalam rangka membahas laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021.
Rapat ini sendiri digelar, Senin (21/03/22) dan dipimpin langsung Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, ST serta Wakil Ketua II DPRD Lahat, Sri Marhaeni.SH,
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lahat,Cik Ujang.SH didampingi Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Ketua Pengadilan Negeri, Kasdim 0405 Lahat, Kajari Lahat yang diwakili Kasi Intel Kajari Lahat, Ketua Pengadilan Agama, Kapolres Lahat yang diwakili, para Anggota Dewan, Assisten,Staf Ahli, Staf Khusus Bupati, jajaran OPD.
Hadir juga Kakankemenag, Ketua TP PKK Ny.Lidyawati Cik Ujang.S.Hut yang diwakili Anggota, Ketua GOW yang diwakili, Ketua DWP yang diwakili serta tamu undangan.
Dalam laporannya, Bupati Lahat, menyampaikan, mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pada pasal 17 ayat ( 1 ) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertanggunjawaban ( LKPJ ) kepala daerah akhir tahun anggaran di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun angggaran berakhir.
" Penjelasaan secara rinci tentang teknis penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut diatur dalam pasal 23 peraturan pemerintah diatas," Jelas Bupati Lahat.
Bupati Lahat menambahkan, laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021 secara fisik telah kami sampaikan, laporan keterangan pertanggunjawaban ( LKPJ ) bupati lahat tahun 2021 merupakan laporan yang berupa formasi penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, ST dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2021 disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2021, disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dan apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan," terangnya saat memimpin rapat paripurna. (ADV/Fry)
Post a Comment