DPP AKLI Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Instalasi Ketenagalistrikan Jauh Dari Kaidah Keselamatan
LAHAT, SS - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, mengungkapkan "Sudah ada 138 kali kejadian bencana, paling banyak kebakaran rumah, angkanya juga sangat tinggi, sampai 92 kejadian. Rabu (17/11/21).
Data dari Dinas Kebakaran menunjukan bahwa hampir Hingga Oktober 2021, 138 kali bencana terjadi di wilayah Sumatera Selatan. Dari jumlah itu, kebakaran rumah penduduk mendominasi yang tercatat sebanyak 92 kali, dimana sebagian besar terjadinya kebakaran dipicu oleh terjadinya arus pendek atau korsleting listrik.
Bukan hanya kerugian fisik karena rumah atau barang terbakar, secara materi juga pasti sangat rugi. Belum lagi jika ada korban jiwa. Maka dari itu, mencegah kebakaran memang lebih baik daripada harus menanggung kerugian lebih besar.
Ketua DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Puji Muhardi dalam Webinar pada hari Kamis, (10/03) menyatakan Pemasangan instalasi listrik harus sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan oleh Instalatir berizin.
"Tidak semua orang bisa memasang listrik, ada ketentuan yang harus diikuti. Jika dikerjakan yang bukan berwenang atau tidak berizin ada sanksi pidana dan perdata," ujar Puji yang juga Ketua APEI.
Lanjut Puji, potensi bahaya, kurang mendapat perhatian faktor listrik harus dikerjakan dengan baik dan benar. Keselamatan ketenagalistrikan adalah sesuatu yang harus, wajib atau mandatori sehingga tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Untuk memastikan listrik baik aman dan lingkungan hewan harus dikerjakan instalatir yang berijin danmaterial yang dipasang sesuai SNI berdasarkan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), pungkasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya angkat bicara terkait hal tersebut, diduga AKLI telah melakukan kebohongan publik dengan menyembunyikan fakta sebenarnya tentang penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan selama ini melalui anggota AKLI yang tersebar di setiap Kabupaten dan Kota se Indonesian dari data yang ditampilkan berjumlah Distribusi 3.772 Instalasi Pemanfaatan 1.562, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Selasa (14/03).
"Jika memang benar data anggota AKLI yang disampaikan ketua DPP, tentunya tidak perlu diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi (NIDI) Mandiri yang jelas menabrak regulasi dan jauh dari harapan Keselamatan Ketenagalistrikan, ungkapnya.
Sanderson menegaskan masyarakat tidak boleh abai terhadap standar dan kaidah sebagai penentu utama dalam pemasangan listrik, namun AKLI lalai dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai mitra Pemerintah dan pelaku usaha penyedia Jasa Ketenagalistrikan kepada masyarakat untuk pekerjaan pemasangan instalasi ketenagalistrikan yang aman, andal dan akrab lingkungan hanya sebatas retorika belaka
Sejak diberlakukannya UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan sudah seharusnya AKLI berkomitmen terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi : Pemenuhi standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, Pengamanan Instalasi tenaga listrik, Pengamanan Pemanfaat tenaga listrik, tambah penggiat Keselamatan Ketenagalistrikan Sumsel.
Jika sejak awal AKLI telah membantu para anggota dalam mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota, maka tidak akan ada lagi tukang batu dan tukang bangunan yang memainkan peranan penting dalam Ketenagalistrikan, terang mantan Ketua Karang Taruna teladan Sumatera Selatan.
"Saat ini diduga kuat AKLI bukan sebagai wadah pemersatu yang dibutuhkan para anggota dalam pengembangan diri serta pemberdayaan kemampuan secara profesional guna bersaing penataan usaha penunjang tenaga listrik, tapi tak ubahnya ladang bisnis besar bagi oknum pengurusnya mulai dari Sertifikat Kompetensi (SERKOM), SBU, SLO, NIDI dan borongan instalasi, beber Sanderson.
Ironisnya oknum pengurus AKLI diduga banyak berafiliasi dengan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai penanggung jawab wilayah dengan menggunakan nama anggota keluarganya seperti halnya terjadi di Sumatera Selatan dan bukan rahasia umum lagi,
"Keberadaan AKLI saat ini bukan sebagai bagian dari masyarakat ketenagalistrikan, yang melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai mitra Pemerintah, mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik. AKLI telah tergadai terlihat ketika LIT-TR mengangkangi regulasi keselamatan ketenagalistrikan, tidak melakukan fungsi pengawasan dan pengujian, merangkap jadi pemborong atau Bangsang dan penerbit NIDI yang bukan kewenangannya, AKLI tak mampu bersuara dan berbuat untuk anggota yang telah membayarnya karena mereka oknum dalam lingkaran setan menikmati keuntungan sesaat," pungkas Sanderson.
Sementara, Ketua DPC AKLI Lahat, sangat mengapresiasi sistem Siujang Gatrik dalam mengedepankan Keselamatan Ketenagalistrikan, namun sangat di sayangkan dalam hal berusaha beberapa perusahaan atau badan usaha yang bergerak khususnya di wilayah UP3 Lahat, masih ada beberapa yang belum diketahui keberadaan kantornya, kami telah melakukan kroscek dan mencari keberadaan kantor perwakilan perusahaan sesuai yang tertera di website tersebut namun tidak di temukan.
Kami selaku pengurus DPC AKLI Lahat, sangatlah menyayangkan hal tersebut, jika badan usaha itu tergabung di asosiasi seyogyanya melaporkan keberadaannya pada pengurus setempat.
Sampai saat ini baru satu perusahaan yang melaporkan keberadaan dan alamatnya di DPC AKLI Lahat, ujar Syarifuddin.
Post a Comment