Diduga PLN Turut Ambil Peranan Dalam Melegalkan SLO ASPAL, ESDM DJK dan Polisi Listrik Bungkam


LAHAT, SS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Siujang Gatrik) sebagai salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan keselamatan dalam pemasangan listrik, kata Direktur Jenderal Gatrik, Rida Mulyana dalam webinar Sosialisasi Penyambungan Listrik Sesuai Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kamis (10/03/22). 

Senada Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar menyebut bahwa keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.

"Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan listrik dari PLN berdasarkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat harus melewati tiga tahap. Pertama memiliki instalasi yang sesuai dengan standar dan dilaporkan kepada Ditjen Gatrik sehingga memperoleh NIDI. Kedua, memiliki SLO. Ketiga, mendaftar pasang baru listrik di PLN," ungkapnya. 

Ironisnya sejak diberlakukannya NIDI sebagai syarat untuk terbitnya SLO yang tujuannya memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman, namun regulasi tersebut tidak diterapkan PLN pada Unit Layanan Pelanggan (ULP).

Seperti yang terjadi di PLN UI S2JB UP3 Palembang ULP Sekayu, proses Pasang Baru (PB) listrik tidak mengikuti tahapan yang diatur regulasi keselamatan ketenagalistrikan. Diduga sebagian calon pelanggan menggunakan instalasi lama bekas yang usianya lebih 10 tahun, NIDI dan SLO nya bisa terbit dalam waktu singkat secara bersamaan.

Setelah diberitakan beberapa media online tanggal  10 Maret 2022 karena ada laporan masyarakat, tiba-tiba beredar surat PLN No. 0037/KLH.01.01/C11050500/2022 tanggal 01 Maret 2022, Hal : Keselamatan Ketenagalistrikan ditandatangani Manager ULP Sekayu, Ihsanul Amri, yang isinya menghimbau kepada calon pelanggan PLN sebelum melakukan permohonan pasang baru listrik agar terlebih dahulu mempersiapkan instalasi listrik sesuai SNI, sudah memiliki NIDI dan SLO sebagai syarat permohonan pasang baru PLN melalui online PLN, aplikasi PLN Mobile.

Hasil penelusuran awak media, kWh meter yang telah terpasang belum ada instalasi, setelah diberitakan langsung dipasang seadanya karena takut akan dilakukan Restitusi oleh pihak PLN. Sebagian lagi belum dilakukan pemasangan karena belum ada instalasi sesuai ketentuan regulasi, kWh telah keluar dari PLN.

Saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH, mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Manager ULP Sekayu, kemungkinan juga terjadi di 839 ULP dari 159 UP3 SE Indonesia

Dalam mendapatkan listrik dari PLN, Sanderson mengingatkan, berdasarkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat harus melewati tahapan NIDI, SLO, pendaftaran ke PLN  faktanya komitmen Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman dalam Webinar Keselamatan Ketenagalistrikan tidak dijalankan regulasinya oleh manager ULP khususnya di Sekayu. 

" Untuk menutupi kelalaiannya, manager ULP Sekayu dengan menerbitkan surat dengan tanggal mundur terkesan ingin cuci tangan dalam masalah ini. Dari informasi yang diperoleh perwakilan Pemerintah desa Embacang Muba sebulan sebelum pemasangan telah berkoordinasi dengan Manager ULP Sekayu untuk mendapatkan penjelasan alur pemasangan listrik yang benar sesuai regulasi keselamatan ketenagalistrikan guna meminimalisir potensi kebakaran akibat korseliting listrik di wilayahnya kedepan, tambah Sanderson, Rabu (23/03/22). 

Namun kata Sanderson, Manager ULP Sekayu seolah tak menggubris dengan tetap mengeluarkan dan memasang kWh meter ke rumah konsumen yang kondisi instalasi tidak memenuhi kaidah keselamatan ketenagalistrikan, hingga terjadi kegaduhan apa yang disampaikan kemasyarakat tentang wajib instalasi tapi nyatanya tanpa instalasi kWh meter bisa terpasang

" Setelah terjadi keresahan di masyarakat, manager ULP Sekayu hanya menghimbau agar pemasangan instalasi khususnya bagi kWh yang sudah terpasang, bukan melakukan Restitusi. Seperti kita ketahui bersama bahwa sebelum penerbitan SLO harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian guna diisikan ke dalam LHPP online ke sistem DJK, jadi tentunya hasil SLO ASPAL dengan kondisi instalasi listrik terpasang saat ini jauh berbeda. Hal ini membuktikan bahwa diduga Manager ULP turut serta dalam melegalkan SLO ASPAL dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, pungkas Sanderson.

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, tidak memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini. 

Begitu juga dengan Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, melalui staffnya dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya  atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya hingga berita ini diturunka belum memberikan tanggapannya. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.