Diduga ESDM Gunakan Standar Ganda, PLN Demi TMP Tak Peduli Amanah UU Keselamatan Ketenagalistrikan
LAHAT, SS - Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan, pernyataan ini sering kita dengar dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
Penyebab terbesar kejadian kebakaran tersebut masih berasal dari akibat listrik. Hal ini biasanya terjadi karena penggunaan energi listrik yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya, aku Rida Mulyana, Direktur DJK.
Dalam siaran persnya, Kementerian ESDM mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik. Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman dengan kaidah yang harus diterapkan untuk keselamatan ketenagalistrikan, yakni setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
Selain itu, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ditempat terpisah, Manajer Teknik PT. Pancar Teknik Yega Rifaldi mengatakan aplikasi Si Ujang Gatrik dinilai sangat membantu proses pengajuan pemasangan instalasi. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi setelah melakukan pengajuan dari saluran telepon.
"Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni. Data yang diserahkan oleh calon pelanggan PLN sangat komplit, sehingga bisa segera kita lakukan verifikasi," ujar Yega.
Sementara itu, Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Winsisma Wansyah menyampaikan pemerintah terus mengawasi pemasangan instalasi listrik di masyarakat sesuai regulasi untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan.
"Ini pekerjaan pemerintah, bagaimana ketentuan regulasi bisa dijalankan," kata Winsisima.
Menanggapi penerapan aplikasi Ujang Gatrik tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menyayangkan Kementerian ESDM menggunakan standar ganda dalam menerapkan regulasi keselamatan Ketenagalistrikan, dimana seharusnya keseharian kita dekat dengan listrik, keselamatan itu gak boleh ada jeda. Semua kaidah yang menyangkut keselamatan ketenagalistrikan (K2) harus dijalankan, namun DJK tidak konsisten akan hal itu, ujar Sanderson Syafe'i, ST. SH, Kamis (10/03/22).
Tidak peduli musim hujan atau kemarau, kebakaran karena hubungan arus pendek (menempelnya dua kabel listrik telanjang yang menyebabkan korsleting) atau penumpukan arus pada satu titik terus terjadi dan umumnya menimpa rumah kecil milik orang kebanyakan. Sebagai Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan sesuai amanah UU No. 8/999 Tentang Perlindungan Konsumen, tegas Sanderson.
Namun Kementerian ESDM melalui DJK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah ketentuan pasal 96 dan pasal 97 tanpa menggunakan surat resmi hanya pesan WA berantai langsung diikuti perubahan ditampilan sistem Ujang Gatrik dengan memberlakukan NIDI Mandiri pada daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah atau LIT-TR yang dalam regulasi bukan kewenangannya, tambah Sanderson.
Alhasil, YLKI Lahat selaku pengiat keselamatan ketenagalistrikan Sumatera Selatan, mendapatkan laporan pengaduan dari warga Ulak Embacang Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang minta namanya tidak dicantumkan, mengungkapkan bahwa telah menghadap pihak PLN Sekayu untuk meminta penjelasan bagimana proses pemasangan baru PLN sebenarnya, dan dijelaskan harus di pasang instalasi oleh badan usaha/instalatir resmi yg terdaftar di kementrian ESDM, guna untuk mendapat sertifikat NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik) sebagai persyaratan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan selanjutnya baru bisa di proses oleh pihak PLN untuk mengeluarkan Meteran tersebut.
Tapi ternyata kenyataannya sekarang berbeda, ada pihak-pihak tertentu yg melakukan pemasangan meteran, tidak melakukan pemasangan instalasi terlebih dahulu dan tidak ada orang yg datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi yg mau di sambung ke PLN tersebut di karenakan di rumah masyarakat tersebut sudah ada instalasi dari mesin yg dahulu kami pakai yaitu PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Disel) itu instalasinya terpasang lebih dari 10 tahun Pak dan Juga dia blm pemasangan instalasi kenapa sdh mendapatkan sertifikat NIDI dan SLO itu.
Sementara itu, Amri selaku Manager PLN ULP Sekayu saat diminta tanggapannya mengungkapkan, terkait laporan tersebut akan di dalami dan koordinasikan ke lembaga terkait dalam hal ini LITR yg berwenang melakukan pemeriksaan instalasi pelanggan dan mengurus permohonan NIDI dan SLO, domain PLN apabila calon pelanggan sdh melakukan pembayaran biaya sambungan pasang baru, secara teknis bisa terlayani dan nomor SLO sdh terbit proses pasang baru pasti dilayani.
Sanderson mengapresiasi kepada konsumen yang berani meminta hak atas keselamatan ketenagalistrikan, namun ironisnya sekelas Manager ULP diduga kurang dalam Pemahaman Keselamatan Ketenagalistrikan di PLN dalam menjalankan regulasi Permen ESDM No. 12/21 terhadap Proses PENYAMBUNGAN kWh meter / APP yang dilakukan oleh PLN dimana jelas dalam Permen ESDM 12/21 pada Lampiran X secara VISUL harus ada kelengkapan sistem pembumian (Grounding) tapi pada prakteknya PLN tetap melakukan penyambungan asal ada SLO demi TMP.
Momentum ini sangat baik bagi pihak DJK dan Polisi Listrik turun mengecek langsung hasil pemasangan NIDI Mandiri ada sekitar 100 rumah di desa tersebut baru terpasang, pungkas Sanderson.
Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, dan Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman serta Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau Polisi Listrik, Elif Doka Marlisk, sampai berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan ini.
Post a Comment