PT. PPILN Salahkan DJK ESDM Tidak Audit PLN Terkait Kasus Kabel Senur di ULP Mariana


PALEMBANG, SS - Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) PT. Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) melalui salah satu petingginya memberikan tanggapan menyalahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), menggunakan pesan singkat WA 08129756xxxx atas link berita seputar carut marut keselamatan ketenagalistrikan dimana sebelumnya ditemukan PLN ULP Mariana UP3 Palembang sambungkan kabel Senur atau kabel sound ke kWh meter.

Adapun tanggapan PPILN menyatakan bahwa "Kurangnya pengawasan thd kontraktor penyambungan" dan tanggapan kedua Masalahnya DJK tdk pernah audit PLN

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya Sanderson Syafe'i, ST. SH mengungkapkan, bahwa apa yang YLKI Lahat ungkap selama ini benar adanya dan terbukti terjadi carut marut dalam penegakan keselamatan ketenagalistrikan. 

"PPILN selaku mitra kerja dibawah DJK juga menyatakan kurangnya pengawasan menjalankan regulasi yang diamanatkan UU untuk memberikan perlindungan instalasi listrik secara maksimal agar masyarakat pelanggan listrik dapat merasa aman dan nyaman, ungkapnya, Sabtu (26/02/22).

Ironisnya, statement dari pihak PPILN tersebut seolah mencari pembenaran atas dugaan SLO ASPAL dan pemberian Upeti PB Listrik terhadap SLO yang diterbitkannya di ULP Marina tanpa melakukan pemeriksaan dan Pengujian instalasi  mengacu pada Persyaratan umum instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Terkesan lempar batu sembunyi tangan atas tidak dilakukannya pemeriksaan dan pengujian ke lapangan dengan menyalakan pihak DJK dan PLN," lanjut Sanderson.

Bukan rahasia umum lagi Sambung Sanderson, PPILN baik secara nasional maupun khusus di ULP Mariana sebagai penerbit SLO terbanyak, namun tidak jelas  Tenaga Teknik (TT) yang melakukan pemeriksaan dan pengujian di setiap ULP nya. 

"Mungkin terjadi juga di 840 ULP di 159 UP3 se Indonesian secara Terstruktur Sistematis dan Masif PPILN dalam melebarkan bisnisnya dengan merekrut pensiunan PLN dan DJK memang tidak ada salah, namun yang menjadi tidak sehat dan bertentangan dengan Maklumat Pelayanan PT. PPILN  ketika memanfaatkan mereka para pensiunan untuk menjembatani kepentingan perusahaan menggunakan kelemahan sistem DJK dan memberikan oknum PLN Upeti dengan berbagai modus agar memuluskan bisnisnya terkesan memonopoli tanpa melakukan pemeriksaan dan pengujian yang merupakan hak Konsumen dengan telah membayar jasa SLO, " tegas Sanderson.

Seharusnya Sanderson menambahkan, Kementerian ESDM dan pihak berwenang menurunkan Tim Audit Investigasi kinerja DJK atas tidak terselenggaranya regulasi keselamatan ketenagalistrikan yang diduga ada kerugian keuangan negara. 

"Tim juga diminta untuk mengusut dugaan kelalaian DJK tidak memberikan sanksi sesuai UU kepada LIT-TR yang melakukan pelanggaran atas Maklumat Pelayanan atas komitmen untuk independensi dan terbebas  dari kepentingan serta ketidakberpihakan dan peraturan UU yang berlaku," pungkasnya. 

Sementara Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya  atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya sampai saat ini belum memberikan klarifikasinya terkait persoalan tersebut. (Fry) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.