SKK Migas - KKKS Perkuat Sistem CIVD
Jakarta, SS – 9 November 2021. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaksikan penandatanganan amendemen Nota Kesepahaman mengenai pengembangan sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang dilaksanakan oleh 25 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tergabung dalam komite pengembangan sistem CIVD.
Amendemen tersebut berisi penambahan ruang lingkup
infrastruktur CIVD dengan sistem keamanan yang lebih andal. Dengan adanya
penambahan ini, diharapkan akan memperkuat sistem CIVD dalam hal pengelolaan
data kualifikasi proses tender di kegiatan hulu migas.
Penandatanganan dilakukan oleh Premier Oil
Natuna Sea B.V. selaku koordinator pelaksana pengadaan dan pengelolaan sistem CIVD,
disaksikan oleh Plt.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Rudi Satwiko pada Jumat (5/11/2021) di
Kantor SKK Migas.
“Sistem CIVD merupakan sistem online yang digunakan untuk melakukan
penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa secara terpusat dan terintegrasi
antar KKKS. CIVD merupakan sistem utama dalam proses kualifikasi tender di hulu
migas, dengan adanya sistem ini KKKS akan mendapatkan penyedia barang/jasa yang
tepat dengan harga yang efisien,” kata Rudi.
Rudi kemudian mengatakan, sistem CIVD mulai diterapkan
oleh SKK Migas sejak tahun 2016 dan hingga kini telah digunakan oleh 58 KKKS
maupun grup KKKS. “Melalui CIVD pula, SKK Migas dan KKKS sudah menerbitkan 45.577
SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) kepada penyedia barang/jasa”, ujarnya.
Rudi kemudian menambahkan, CIVD merupakan salah
satu tools penting untuk mendukung capaian
transformasi Rencana Strategis IOG 4.0 SKK Migas. “CIVD dimanfaatkan untuk memudahkan penyedia
barang/jasa dalam berpartisipasi dan mendukung proses investasi sektor hulu
migas. Dengan adanya kegiatan yang terintegrasi antara seluruh pelaku industri
hulu migas, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa, hal ini bertujuan untuk
melakukan percepatan proses bisnis”, ungkapnya.
Penandatanganan amandemen Nota Kesepahaman ini
dilakukan sebagai tindak lanjut skema kerja sama terkait pengembangan sistem
CIVD. Sebanyak 25 KKKS telah berkomitmen mendukung pengembangan sistem CIVD pada
periode 2020-2025. “Meski hanya didukung oleh 25 KKKS, CIVD dapat digunakan oleh
seluruh KKKS,” terang Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi
Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan,
untuk mendukung pengembangan sistem CIVD dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang
baik antara SKK Migas dan KKKS.
“Penandatanganan yang dilakukan merupakan salah
satu milestone dari proses
pengembangan CIVD. SKK Migas juga memastikan dengan adanya pembaruan ini, CIVD
akan tetap beroperasi melalui migrasi sistem ke server yang baru, sehingga pada
Januari 2022 sistem dan server yang baru sudah beroperasi secara penuh,” kata
Erwin.
Selain itu, Erwin juga berharap akan adanya
dukungan penuh dari KKKS untuk bersama-sama memastikan assurance dan acceptance
dari data CIVD, mengawal proses enhancement
system, dan proses perumusan revisi Standard
Operating Procedure CIVD.
“Tidak hanya SKK Migas, KKKS juga diharapkan
dapat turut serta dalam melakukan sosialisasi mengenai CIVD kepada pemangku
kepentingan guna memperluas keterlibatan para penyedia barang/jasa dalam
negeri,” terang Erwin.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah
Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya
pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan
manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
========================================================================
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
A. Rinto Pudyantoro
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas
Email :
rinto@skkmigas.go.id
Telp :
08121077225
Post a Comment