Baru Mau Pulang ke Kontrakan, Pengedar Sabu ini Dijemput Polisi


PAGARALAM, SS -  Polres Pagaralam berhasil membekuk pengedar sabu-sabu. Tersangka yang kini telah mencicipi ubin sel penjara Mapolreta Pagaralam ini adalah Suharman (40) wiraswasta, warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagar Alam.

Penangkapan terhadap tersangka ini  dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, IPTU Faisal Kamil,SH. Tersangka berhasil dibekuk ketika hendak pulang ke kontrakannya, Rabu (30/09/21). 

Kepada Wartawan pria yang akrab disapa Ical ini menyampaikan,  penangkapan tersangka Suharman ini berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diamankan di Prumnas Gupi, Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam dan dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 40 Paket dengan berat sebesar 22,28 Gram ,Satu buah HP Merk OPPO Warna hitam, 3 Bal plastick klip dan Satu Bok Virex baru .

"Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman diatas lima tahun, "jelas Kasat Narkoba IPTU Faizal. 

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, narkoba itu sendiri adalah miliknya dan dibeli dari seseorang inisial LN di Kabupaten Pali .

"Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pagar alam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," Pungkas Kasat. (Don)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.