Kepolisian Resor OKU Selatan Bongkar Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Swab Antigen
OKU, SS - Jajaran Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan, bongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil Swab Antigen.
Surat bebas Covid-19 ini diedarkan di kalangan sopir angukutan umum antar kota antar provinsyang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.
Ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter hasil test swab antigen ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUH Pidana sehubungan dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha, yang didampingi, Waka Polres OKU Selatan, Kasat Reskrim AKP Achep Shara, Kasi Hukmas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri dan PJU Polres OKU Selatan, mengatakan piahknya berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen. Ke empat orang tersebut masing-masing beriinisial R, M Y, D A, D E.
DE dan MY ini pekerjaannya sebagai supir dan DA sebagai kondektur, sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas PBR Ranau Tengah”, Jelas Kapolres saat pres rilease. Senin (13-09-2021).
Kapolres juga mengatakan, ke 4 pelaku memiliki peran masing-masing, dalam menjalankan aksinya,
Peran ke empat tersangka ini, DE dan DA sebagai supir dan kondektur yang meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada penumpang untuk mengeluarkan satu surat hasil rapid tes antigen.
Sementara MY sebagai penerima pesanan dan R bertindak sebagai pembuat surat palsu tersebut.
"MY ini mendapatkan softcopy surat dari DE. Surat tersebut kemudian diedit oleh R, seperti nama, tanda tangan pejabat, lantas dicap basah,” ujar dia.
Lebih lanjut Kapolres Oku Selatan mengatakan surat bebas Covid-19 ini juga memakai kop surat Puskesmas BPRT, nama dan tandatangan dokter
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat hasil rapid test antigen palsu, stempel, telepon seluler, serta satu unit laptop, komputer dan printer yang digunakan untuk membuat surat itu.
Perkaranya masih dikembangkan. Empat orang sedang kita periksa, statusnya tersangka dan ke empat tersangaka bukan baru sekali melakukan aksinya”, Pungkas Kapolres.
"Adapun kronologi penangkapan terhadap ke empat tersangka bermula dari laporan masyarakat, lalu polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan sopir dan kondektur berikut surat hasil rapid test antigen."
Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu, dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada keempat tersangka."(yogi)
Post a Comment