Mantan Kades Perangai Masuk Bui, Buntut Dari Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2018



LAHAT, SS - Mantan Kades Perangai Antoni (45)  ditahan pihak Kejaksaan Lahat. Penahanan itu buntut dari dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD)  tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN. Akibat ulahnya itu, negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Tersangka Antoni ditahan Kamis, (22/04/21). Dia ditahan lantaran kuat dugaan melakukan pembangunan fiktif Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sewaktu dia menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Antoni diduga kuat menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku Kades dan menghamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi dengan berdalih anggaran yang dicairkan untuk pembangunan desa. Namun nyatanya anggaran sudah habis terserap, beberapa bangunan sesuai dengan APBDES tahun 2018 ada yang belum selesai bahkan ada yang sama sekali tidak dibangunkan.

Usai menjalani pemeriksaan, nampak Antoni berjalan tertunduk lesu didampingi Rusdi Somad SH Penasehat Hukumnya, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat.

Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada saat tahun anggaran 2018 .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial A ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat hari ini.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan mengadakan bangunan fiktif salah satunya berupa Posyandu, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,”sampai Anjasra.

Selanjutnya, Anjasra mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah digunakan tersangka pada saat Pileg (Pemilihan legislatif).

Tersangka dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya, selain bangunan fiktif berupa Posyandu dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kampanye pada saat Pileg tahun lalu,”pungkasnya. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.