Pengadilan Agama Muara Enim Siap Adakan Program Prodio


Muara Enim, SS -
Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim tahun 2021 adakan Program Prodio ( program khudus perceraian gratis ), mengingat anggaran terbatas hanya 30 orang dengan sasaran  masyarakat yang kurang mampu dan sementara diperuntukkan masyarakat Kecamatan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pengadilan Agama Muara Enim melayani 2 Kabupatan, yakni Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ).


Saat tim media menyambangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim, melalui Drs. Surtaman ( Panitera Pengadilan ) menyampaikan, "bahwa Program Prodio ini hanya 30 orang, mengingat anggaran terbatas dan progran ini sementara untuk masyarakat Kecamatan Kota Muara Enim yang kurang mampu", ucapnya(17/3).


Kemudian lanjutnya, untuk angka perceraian selama 3 bulan kebelakang, secara umum tetap normal dan dampak terjadinya percerain dimasyarakat adalah, pertama faktor ekinomi, kedua perselingkuhan dan ketiga orang ketiga, tapi angka perceraian tahun 2020 cukup tinggi, karena pengadilan agama muara enim melayani 2 kabupaten, yakni kabupaten muara enim dan kabupaten pali. "Untuk tahun 2021 ada 268 kasus pemohon dan 252 kasus telah diputuskan, sebelum diambil keputusan, kita tetap memberi kesempatan untuk mediasi, agar tidak terjadi perceraian, karena kemungkinan pasangan suami isteri tersebut pada saat ingin bercerai dalam keadaan emosi, sehingga terjadi pertengkaran yang hebat dan sama sama emosi, makanya kita selalu mengingatkan pasangan suami isteri tersebut", ungkapnya.(KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.