Dua Pria Ini Jadikan Rumah Kontrakannya Untuk Ajang Transaksi Narkoba


LAHAT, SS -  Dua Tersangka pengedar Narkoba jenis sabu - sabu kembali diringkus Tim Walet Satnarkoba Polres Lahat. Kedua tersangka ini adalah Veryansah alias Bodong (35) dan Aan Andriyansah.

Tersangka Veryansah diringkus dikawasan  Jalan Ayik Anyir, Sabtu (20/03/21),sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil pengembangan   polisi juga berhasil membekuk Tersangka Adriyansah.

Dari tangan tersangka Veryansah polisi mengamankan barang bukti 3 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 2,40 gram, 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor brutto 1,06 gram, 1 ball plastik klip transparan, 1 lembar kantong plastik warna hitam, Uang tunai senilai Rp.600 ribu.

Sementara tersangka Aan diciduk polisi saat berada didalam rumah kontrakan, adapun barang bukti yang disita pirek berisikan sisa serbuk putih yang diduga sabu - sabu, 1 buah jaket warna abu–abu merek Gelasio,  uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan 1 unit handphone Android merk Samsung J1S yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan informasi, tertangkapnya kedua tersangka ini setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika kerap kali dikontrakan di kawasan Dusun III, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, terlihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua tersangka.

Menindak lanjuti laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka tanpa perlawanan berhasil diringkus.

"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Kita persempit ruang gerak pengedar narkoba khusus di Kota Lahat," tegas Kapolres Lahat melalui Kaur Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono, SH.(Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.