Alwi Rais Pertanyakan Putusan PN Baturaja, Terkait Sengketa Lahan Windusari


OKI, SS -
Terkait sengketa lahan kebun kelapa sawit di Desa Windusari, Kabupaten OKI berujung ke pengadilan, dalam sengketa lahan Wayan Suwarce dkk melakukan gugatan perdata terhadap Dani Sukisno dkk.

Persidangan pun telah bergulir sejak tahun 2016 di Pengadilan Negeri Baturaja yang telah diputus dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana data pada Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baturaja bahwa perkara tersebut diputus melalui Putusan PN Baturaja nomor 11/Pdt.G/2016/PN Bta, tanggal 23 Februari 2017.

Dalam putusannya, Hakim PN Baturaja mengabulkan gugatan Wayan Suwarce dkk (Para Penggugat) untuk sebagian, yaitu :

Menyatakan lahan kebun kelapa sawit sah secara hukum milik para penggugat kelompok tani Anggur/Kelompok 27 seluas 56 hektar yang terletak di Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 2005 yang terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Kemudian menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ,menghukum para tergugat untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit atau objek sengketa kepada Para Penggugat, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ,menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Keputusan PN Baturaja tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 59/PDT/2017/PT PLG,tanggal 14 September 2017,lalu putusan Mahkamah Agung RI nomor 753 K/Pdt/2018,tanggal 22 Mei 2018 yang menolak permohonan Kasasi Dani Sukisno,Asep Rosko R.S., Daud,Yani, Albar alias Oot dan Dedek.

Selanjutnya Dani Sukisno dkk melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 1 Agustus 2019 yang mana Dani Sukisno dkk pada pokoknya mendalilkan bahwa terdapat bukti baru (Novum) berupa Peta Hasil Rekonstruksi Lapangan Sub Segmen Batas Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKUT dengan Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI.

Pengajuan PK ini ditolak oleh Mahkamah Agung karena bukti baru yang diajukan tersebut dengan sumber data dan hasil pengukuran lahan 2006 dan hasil pelacakan tanggal 11 s/d 13 Februari 2016, sedangkan  Pihak Termohon PK (Wayan Suwarce dkk) telah memiliki Sertifikat atas objek sengketa berupa SHM nomor 132 tahun 2095,SHM nomor 144 tahun 2005,SHM nomor 139 tahun 2005, SHM nomor 129 tahun 2005, SHM nomor 125 tahun 2005, SHM nomor 134 tahun 2005.

Terkait atas putusan tersebut, salah satu tokoh desa Surya Adi OKI, Alwi Rais (62) mengaku dirinya merasa cukup kaget dan seakan tidak yakin atas putusan tersebut.

" Putusan hakim yang memenangkan Wayan Suwarce dkk itu,saya menilainya aneh dan saya seperti tidak yakin.  Kenapa saya bilang begitu, karena objek sengketa itu salah tempat " ungkap mantan kepala desa ini, Selasa (10/11).

Kepada media ini Alwi Rais , mengaku jika ia paham betul tentang status lahan yang disengketakan tersebut.

"Kalau putusan itu didasari oleh adanya Sertifikat tahun 2005 yang dimiliki oleh Wayan Suwarce dkk dan katanya terdaftar di BPN OKUT. Maka saya pun jadi tambah bertanya tanya dan juga menilai bertambah aneh,karena Sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat desa Windusari mayoritas tahun 1985. Saya paham betul dengan lahan itu dan saya punya buktinya," ujarnya.

Lanjut Alwi, "Lokasi yang menjadi objek gugatan Wayan Suwarce perlu dilakukan cros cek lokasi, karena lokasi lahan yang diakui milik Wayan Suwarce dkk itu bukan lah berada di lokasi sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Karena dilokasi tersebut sudah ada sertifikat yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri pada tahun 1985," jelasnya.

"Saya mempertanyakan apakah hakim PN Baturaja turun ke lokasi dan memeriksa lokasi untuk memastikan apakah objek gugatan Wayan Suwarce dkk benar terletak di desa Windusari kecamatan Belitang kabupaten OKU Timur. Objek lahan sengketa yang dimenangkan Wayan Suwarce dkk itu sesungguhnya berada di Kampung 7 Kampung Baru kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI," ungkap Alwi Rais.

Masih menurut Alwi,bahwa dirinya menyatakan kesiapannya untuk membeberkan yang sebenar-benarnya terkait status lahan yang diakui milik oleh Wayan Suwarce dkk.

"Saya punya Surat Kuasa tanggal 2 Agustus 2011 dari PT. TMM . Dalam Surat Kuasa jelas disebut lahan itu di OKU Timur,statusnya lahan Inti dan saya diberi kuasa untuk mengurus lahan itu" jelasnya.

Masih kata Alwi ,Wayan Suwarce dkk menurutnya salah gugat  karena lahan itu adalah kebun Inti dan lokasinya berada di kabupaten OKI. Sementara lahan yang disengketakan oleh  Wayan Suwarce dkk letaknya berada di kabupaten OKU Timur.

"Terkait Putusan PN Baturaja yang memenangkan Wayan Suwarce dkk itu menurutnya masih perlu dipertanyakan lagi karena objek sengketa lahan yang dimenangkan Wayan sesungguhnya berada Kampung 7 Kampung Baru kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI," Tegasnya.

Diterangkan Alwi, bahwa merujuk kepada peta batas antara OKI dengan OKU sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 99/KPTS/I/2006 tentang Pembetukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Darat dan Laut Antara Provinsi Sumatera Selatan Tetangga Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kepulauan Riau, Bangka Belitung serta batas Daerah Antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Selatan yang ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel pada saat itu, Syahrial Usman tanggal 1 Maret 2006.

Maka menurut dia ,Wayan Suwarce dkk salah gugat  karena lahan itu lokasinya berada di kabupaten OKI. Sementara lahan yang disengketakan letaknya di  kabupaten OKU Timur.

Selain itu Alwi Rais juga mengaku tau persis mengenai lahan tersebut.

"Aku tau persis lahan itu dulu, bulan November tahun 1997 dilepas oleh Hi.Ryamur Ryacudu kepada PT. TMM seluas 500 hektar. Suratnya juga ditanda tangani oleh Abdul Qodir,kepala kampung baru dan oleh Camat Mesuji Iskandar Aidi," jelasnya.

Lebih jauh Alwi mengatakan, "Lahan Hi.Ryamur Ryacudu saat ini masih tersisa 846 hektar lagi dan berada di Kp 7 Kampung Baru sesuai surat Kepala Desa tanggal 25 November 1997. Namun,saat ini di kuasai oleh masyarakat dari OKU Timur, bahkan surat-surat nya pun dari OKU Timur," terangnya.(Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.