YLKI Lahat Raya Minta Pihak Kepolisian Selidiki Kemungkinan Adanya Dugaan Penimbunan Gas Elpiji


LAHAT, SS
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta Kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya dugaan penimbunan tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Ini sebagai respons terhadap kelangkaan tabung gas yang dikeluhkan sebagian masyarakat Kota Lahat.

"Kalau terkait kelangkaan, lihat saja apakah suplay Pertaimina stabil atau tidak. Kalau stabil, berarti harus diselidiki di pangkalan, apakah terjadi penimbunan atau tidak. Namun dari pengamatan langsung YLKI Lahat beberapa hari ini di lapangan terhadap keluar masuk mobil dari SPPBE Tanjung Baru bahwa tidak ada pengurangan dari 14 truck, kalo 1 mobil 1 LO per hari berati minimal per hari 7.850 tabung/hari" kata Sanderson.

Dia meminta adanya pengawasan distribusi elpiji tiga kilogram di luar agen dan pangkalan resmi, Pertamina bekerja sama dengan Pemda, Hiswana Migas dan pihak Kepolisian. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 pengawasan diluar agen dan pangkalan merupakan tanggung jawab bersama.

" Sanksi hukum terhadap oknum pengecer pelaku pelanggaran memperdagangkan barang subsidi, bisa dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam sanksi pidana paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar rupiah serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999" terangnya. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.