Tunjangan 62 Guru SMKN 1 Liwa Belum Dibayar, Pihak Sekolah Minta Izin Lakukan Pemungutan


LAMPUNG BARAT, SS -
Tunjangan kerja 62 guru di SMKN 1 Liwa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2020 belum bisa dibayarkan, pihak sekolah berharap mendapat izin untuk melakukan pungutan kepada murid.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah SMKN 1 Liwa, M.Yusuf Muis mengatakan, dari bulan Januari 2020, gaji wali kelas, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, hingga guru honorer dan staf TU belum bisa dibayarkan karena sumber dana tidak ada. 

“Diambil dari dana BOS nggak bisa. Kita menunggu dibolehkan untuk lakukan pemungutan. Sekarang kita lagi nunggu izin dari Gubernur,” ujar Yusuf di Ruang Kerjanya, Selasa 13 Oktober 2020."

Lanjutnya, ''Tidak bisa diakomodirnya tunjangan guru tersebut diakibatkan oleh biaya satuan BOSDA turun di tahun 2020 ini turun. Tahun 2019 lalu, BOSDA yang diterima 100 persen dari jumlah siswa yang ada, namun tahun 2020 ini hanya sebanyak 10 persen dari jumlah siswa," jelasnya.

“Disekolah kita ada 32 wali kelas, 4 waka, 5 ketua jurusan, 11 dan 10 staf TU. Sedangkan per bulannya, besaran tunjangan yang diterima wali kelas yaitu 200-250 ribu, waka 750 ribu, ketua jurusan 500 ribu. Sedangkan untuk guru dan staf TU tunjangannya tergantung beban kerja sesuai dengan jam mengajarnya,” katanya.

Menurut Yusuf hal tersebut sudah dibahas di tingkat provinsi, dan pembahasan terkait pungutan sudah beberapa kali dibahas. “SMK tahun 2020 ini belum mungut sama sekali, karena di Pergub tahun 2014 itu Provinsi Lampung mewajibkan wajib belajar 12 tahun. Kita berharap sebelum tahun 2021 pemungutan sudah boleh dilakukan,” jelas dia.

Dilain pihak, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Liwa, Yeti Sisca membenarkan hal tersebut, dirinya berharap tunjangan bisa dibayarkan. “Tentu saja itu penting, pihak sekolah sudah mencarikan solusi, tinggal menunggu keputusan seperti apa. Kami berharap bisa dibayarkan, karena itu dari bulan Januari hingga sekarang,” tutur Yeti berharap.(Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.