Pria Penimbun Gas Elpiji Melon Berhasil Dibekuk Jajaran Polsekta Lahat


LAHAT, SS
-  Dugaaan adanya pemain dibalik kelangkaan gas elpiji melon yang terjadi akhir - akhir ini di Kota Lahat, akhirnya terbukti.

Jajaran Polsekta Lahat berhasil menggulung salah seorang tersangka diduga penimbun gas elpiji melon. Tersangka yakni MZ (40) warga Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Tersangka berhasil dibekuk, Jum'at (23/10/20) sekitar pukul 22.00 WIB, di warung Yanti dikawasan tepatnya di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui  Iptu Irsan Rumsi, SE di ruang kerjanya, Sabtu (24/10/2020) menerangkan  tersangka pelaku penimbun gas melon itu berhasil diamankan operasi tangkap tangan.

“Saat pengeledahan di Warung Yanti itu kami mengamankan barang bukti yang disimpan atau ditimbun tersangka MZ berupa gas 3 Kg sebanyak 72 tabung warna hijau melon tanpa izin usaha penyimpanan dan satu unit sepeda motor sebagai alat pengangkut tabung tersebut,” tegasnya Kapolsekta Lahat yang dikenal ramah dan dekat dengan wartawan di Lahat ini.

Dijelaskan Irsan, Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana melakukan penyimpanan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 53 huruf c Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.