Penimbun Ratusan Tabung Gas Elpiji Melon Kembali Diringkus Polsekta Lahat


LAHAT, SS –
Jajaran Polres Lahat  kembali berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penimbunan berikut ratusan tabung gas elpiji 3 Kg.

“Sebelumnya kami telah berhasil mengamankan tersangka dan puluhan BB, kini kami meringkus pelaku berikut ratusan BB baik tabung yang berisi gas maupun yang telah kosong,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK ketika disambangi media ini melalui Kapolsekta Lahat, Iptu Irsan Rumsi SE di ruang kerjanya, Minggu (25/10/2020).

Kapolsekta menambahkan, tersangka ASM (40) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Baru, tepatnya di Simpang Sage Desa Manggul Kecamatan Lahat pada hari ini, Minggu 25 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib.

“Setelah kami dalami di lokasi berbeda, ternyata tersangka ASM telah menyimpan atau menimbun tabung gas 3 Kg dalam jumlah skala besar tanpa izin usaha penyimpanan,” jelas Kapolsekta yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Lahat.

Dilanjutkannya, lokasi tersangka ASM menyimpan ratusan BB itu terletak di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat dengan rincian temuan BB, yakni sebanyak 67 tabung gas LPG melon kosong tanpa segel bersubsidi dan sejumlah 68 tabung gas yang ada isi 3 Kg.

“Saat ini, tersangka ASM dan BB telah digelandang ke Mapolsekta Lahat untuk proses sidik lebih lanjut, sesuai dengan perbuatannya dalam tindak pidana melakukan penyimpanan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c UU RI no 22 Th 2001 ttg Minyak dan Gas,” pungkas Kapolsekta. (Fry)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.