Lapas Kelas IIB Sekayu Musnahkan 56 Unit HP
MUBA, SS - Hari ini (Kamis,01/10/2020) bertempat di Lapangan Apel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu dilaksanakan giat pemusnahan terhadap 56 unit HP yang merupakan hasil razia dari bulan Februari 2020 hingga September 2020. 56 unit HP dari berbagai merek juga charger dan senjata tajam modifikasi.
Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Lapas dalam mencegah tindakan gangguan KAMTIB di dalam Lapas. “begitu barang tersebut kami dapatkan terlebih dahulu sudah kami hancurkan dengan cara dibanting atau direndam di air, namun kali ini kita lakukan dengan cara dibakar setelah terkumpul beberapa bulan. Untuk barang-barang logam seperti sajam modifikasi dan batre Hp kita hancurkan dengan cara di gerinda, ini juga merupakan upaya deteksi dini dalam menghindari gangguan KAMTIB”.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai instruksi langsung dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang dipantau langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Langkah ke depan pihak Lapas Sekayu akan lebih memperketat pengawasan atas barang-barang/makanan titipan yang masuk untuk warga binaan. Selain itu penegakan aturan juga akan lebih tegas bagi WBP yang melanggar menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas akan menerima sanksi kurungan di sel sunyi, tidak diberikan remisi, bisa juga tidak dapat mengikuti program integrasi, pungkasnya. HUMAS LASKA.(Alamsyah)
Post a Comment