Angka Perceraian di Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 Menurun


MUARA ENIM, SS
- Angka perceraian di tahun 2020 kabupaten Muara Enim selama pandemi Covid-19 menurun di tahun sebelumnya 2019. 

Kepala  kantor pengadilan agama  Drs Husaini SH MH yang di wakili oleh Drs Surtama Hadi mengatakan ada empat penyebab meningkatnya perceraian. 

"Perselisihan maupun pertengkaran terus menerus, perjudian, dan kasus hukum pidana

Namun penyebab utamanya karena faktor ekonomi hampir 50%", ucapnya Surtama Hadi, saat di konfirmasi di ruang kerjanya. (6/10) 

Pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk meredam tingginya angka perceraian di Kabupaten Muara Enim ty. Karena, hingga saat ini, ratusan kasus perceraian masih terjadi dalam setiap tahunnya. 

Hal ini juga di sampaikan Drs Surtama Hadi, Berdasarkan data tahun 2019  lalu, "Setidaknya untuk Cerai tolak 265, Cerai Gugat 740 dan Dispensasi Kawin 120 kasus perceraian di Kabupaten Muara Enim. Di tahun 2020 kasus perceraian menurun untuk Cerai Tolak 147, Cerai gugat 544 dan Dispensasi kawin 211" ujarnya.

Dampak dari penceraian itu yang korban itu anak, namun jaga salah di pengadilan agama ini banyak orang luar persepsi yang salah, datang ke pengadilan agama ini semata mata untuk penceraian itu tidak benar, "kita lakukan mediasi terdahulu kalau kedua datang suami istri dimana adanya jalur mediasi kita lakukan untuk dispensasi kawin atau dirukunkan, itulah pengadilan agama ini ada urusan negara begitu juga ada urusan akhirat. Kita tidak semata untuk menceraikan orang tanpa ada alasan yang jelas tidak bisa untuk di ceraikan namun kita lakukan mediasi untuk dirukunkan,"  katanya. (KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.