Polres OKU Selatan Tangkap 19 Pelaku Kasus Narkotika Dalam 2 Bulan

Dalam kurun waktu 2 bulan Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku kasus narkotika.
OKUS, SS - Dalam kurun waktu dua bulan yaitu dari bulan Januari sampai bulan Februari 2020, unit satuan Narkoba Polres Oku Selatan berhasil meringkus belasan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Hal tersebut terungkap pada saat press release polres Oku Selatan, Kamis (5/3/2020).

Pelaksanaan press release ini dilaksanakan di halaman Mapolres Oku Selatan,hadir dalam press release ini Kapolres, Wakapolres, kasat Reskrim kasat Narkoba dan jajaran anggota polres Oku Selatan, terungkap selama kurun waktu dua bulan terakhir, barang bukti hasil tangkapan berupa Narkoba jenis sabu 10,3 gram, ekstasi 12 butir dan ganja 84 gram.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Denny Agung Indrayana, dalam paparannya mengatakan bahwa, tersangka tersebut diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Oku Selatan, berdasarkan sumber dari laporan masyarakat dan hasil dari pengintaian anggota di lapangan dalam berbagai operasi.

"Selama dua bulan terakhir kita berhasil meringkus para tersangka, baik para pengedar dan pemakai nya.dari belasan tersangka tersebut terdapat seorang wanita.secara keseluruhan berjumlah 19 tersangka di 10 LP dan 12 perkara,” jelas Kapolres

Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 untuk pengedar pasal 114 dengan ancaman hukumannya diatas lima (5) tahun penjara, sedangkan untuk pemakai pasal 112 ancaman hukumannya diatas dua (2) tahun kurungan."(Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.