Polisi Tembak Bandar 1 Kg Sabu di Musi Banyuasin

Polisi berhasil menangkap bandar narkoba di Muba, 1 kg sabu diamankan.
MUBA, SS - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 1 Kg, hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya seorang Bandar beserta Barang bukti, tepatnya di kebun Karet Desa Pandan Ulang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (09/03). 

Tersangka Bandar Sabu sempat kejar - kejaran dengan petugas, hingga tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Pengejaran tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Musi Banyuasin AKP Dedi Haryanto SH bersama Anggota Satres Narkoba Polres Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam Pres Rilisnya mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam jumlah besar dari Kota Palembang.

” Pada saat itu Anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan Undercover Buy kepada Saudara Hendri Bin Mustofa (DPO) yang merupakan TO dan disepakati transaksi dilokasi dalam kebun karet di dusun III desa Pandan Ulang kecamatan Lawang Wetan,” ungkap Kapolres pada Press Rilis, Selasa, (10/03/2020).

Dilanjutkannya, di TKP tersangka Hendri Bin Mustofa tidak sendirian, ia ditemani oleh Abdulrahman Bin Effendi (Alm), selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan kepada kedua Tersangka dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 1 Kg yang dikemas di dalam Plastik warna hijau merk Guan Yin Wang, yang berhasil disita dari tangan tersangka.

” Pada saat petugas melakukan penyergapan kedua tersangka berusaha menyerang petugas dan melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka. Namun, satu orang tersangka Hendri Bin Mustofa masih melarikan diri ke dalam semak belukar dengan kondisi penerangan sangat gelap, sementara Tersangka Abdurahman Bin Efendi (Alm) berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat ini masih terus dilakukan upaya pengejaran dan penyisiran terhadap tersangka yang saat ini masih melarikan diri, dan sudah kita lakukan pengembangan ke Bandar Besarnya.

”Pelaku kita jerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan berat Barang Bukti 1 Kg lebih dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup atau Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara,” tambahnya.

Terakhir Kapolres menghimbau, dari Barang Bukti 1 Kg Narkotika jenis Sabu yang disita, dalam hal ini aparat Kepolisian telah berhasil menyelamatkan 4.000 anak bangsa dengan Rasio 0,25 gram yang dikonsumsi 1 Orang.

”Kepada semua elemen Masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin untuk membantu Kepolisian secara bersama-sama dalam menuntaskan dan memerangi Penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana Narkotika atau secara langsung melaporkan kepada layanan pengaduan Satres Narkoba Polres Muba pada nomor 0821-8045-3746,” pungkas Kapolres.(Alamsyah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.