Hanya Persoalan Sepele, Pria Ini Tikam Rekan Kerjanya Sendiri

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 
MUBA, SS - Persoalan sepele ternyata membuat Irwansyah (35) warga Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin harus meregang nyawa usai ditikam rekan kerjanya sendiri yakni Alexander (28) pada bagian dada.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik, melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suvenfri,sh. Menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (12/3/2020) Di rumah Bambang Arisandi, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

"Saat itu korban Irwansyah menegur pelaku Alex lantaran tempat kerja keduanya dalam keadaan berantakan, teguran itu ternyata tidak diterima pelaku yang berujung pada perkelahian. Saat sedang berduel, korban mengambil botol sirup yang dipukulkan ke kepala pelaku hingga berdarah, pelaku pun dengan spontan mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja dapur dan langsung menusukkannya ke bagian dada sebelah kiri korban," ungkapnya.

Lanjutnya, Melihat teman sejawatnya berlumuran darah, pelaku langsung membawa korban keluar rumah untuk meminta pertolongan. Pelaku langsung melarikan diri sementara Warga pun mulai berdatangan dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ngulak, namun naas di tengah perjalanan korban meninggal dunia.

"Setelah mendapat laporan itu, anggota polsek yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Ipda Lekat langsung bergerak mengejar pelaku yang berdasarkan informasi warga menuju Dearah Ngulak menggunakan sepeda motor," ujar Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri.

Tak lama kemudian, sekira 20 menit usai kejadian Pelaku, berhasil ditangkap tidak jauh dari Mapolsek Sanga Desa dan diamankan tanpa perlawanan. Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dengan panjang 22 Cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

"Awalnya pelaku hendak menyerahkan diri. Namun karena takut pelaku berubah pikiran, beruntung pelaku cepat kita amankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek, Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tutupnya. Humas Polres.(Alamsyah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.