Renggut Keperawanan Sang Kekasih, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tersangka ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke luar kota. |
PRABUMULIH, SS - Jajaran Polres Prabumulih berhasil menangkap Pria yang diduga pelaku kasus pelecehan seksual, yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Prabumulih.
Korban berinisial SI yang baru berusia 17 tahun, warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia tak terima kesuciannya telah direnggut secara paksa oleh pacarnya sendiri berinisial DS (17), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kesal lantaran sang pacar enggan bertanggungjawab, korban pun didampingi orangtuanya melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih pada 8 Agustus 2019.
Berdasarkan Informasi yang didapat, peristiwa yang dialami oleh korban terjadi pada Rabu, 17 April 2019 yang lalu sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengajak korban untuk menghadiri acara hajatan di rumah pelaku. Tanpa rasa curiga, korban pun mengikuti ajakan sang pacar.
Namun, saat tiba di rumah pelaku ternyata rumah dalam keadaan kosong. Korban pun mulai curiga dan meminta agar diantarkan pulang kembali ke rumahnya.
Pelaku malah menyuruh korban masuk ke dalam rumah dan berjanji akan mengantarkan korban pulang setelah Magrib. Korban pun menuruti perintah sang pacar dan masuk ke dalam rumah.
Saat itulah, pelaku langsung menarik tangan korban untuk masuk menuju kamarnya. Pelaku kemudian memaksa korban untuk diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Korban pun menolak, namun pelaku dengan gagahnya mendorong korban ke atas kasur dan melucuti pakaiannya. Karena kalah kuat, korban pun tak kuasa saat pelaku memaksa merenggut keperawanannya.
Setelah menggagahi sang pacar, pelaku kemudian mengaku akan bertanggungjawab untuk menikahi korban. Namun, setelah korban meminta sang pacar untuk bertanggungjawab pelaku malah kabur meninggalkan korban.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Namun upaya polisi untuk meringkus pelaku sempat gagal lantaran pelaku sudah kabur dari Prabumulih.
Sial bagi pelaku, ia pun akhirnya berhasil ditangkap saat kembali pulang ke Prabumulih. Pelaku ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya pada 12 Ferbuari 2020.
"Korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban. Pelaku kabur ke wilayah Jakarta dan sempat bekerja disana, saat kembali ke Prabumulih pelaku langsung kita tangkap," ujar Abdul Rahman kepada awak media saat dikonfirmasi Sabtu (22/02/20).
Lebih lanjut Abdul Rahman menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014.
"Pelaku sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (RN/LN)
Post a Comment