Kurangi Sengketa Tanah, Bupati Lambar Berikan Secara Simbolis Sertifikat PTSL

Bupati lambar disambut meriah saat akan memberikan Sertifikat Tanah Program PTSL di desa balik bukit
LAMPUNG BARAT, SS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), membagikan Sertifikat Tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 kepada masyarakat Balik Bukit, Lambar, Rabu (26/2/2020) pukul 10.00 WIB.


Acara berlangsung di Balai Pekon (Desa) Padang Dalom,
dihadiri langsung oleh Bupati Lambar H. Parosil Mabsus, S.Pd, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala BPN Lambar, Camat Balik Bukit Drs. Akmal Hakim, Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri, Danramil Balik Bukit Kapten Waniran, Kepala KUA Kecamatan Balik Bukit Milton, S.Ag, Kepala UPT Puskesmas Balik Bukit Harjunaidi, Peratin (Kepala Desa) se- Kecamatan Balik Bukit, dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat PTSL Kecamatan Balik Bukit.

Di kegiatan itu di meriahkan juga dengan acara arak-arakan, dan pertunjukan musik gambus.

Dalam sambutannya Bupati Lambar, Parosil Mabsus mengatakan bahwa tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

"Inilah fungsi dari program PTSL yang merupakan program strategis nasional, PTSL ini juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi," ujarnya.

Lanjut Bupati, sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah, serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yaitu pekon di Kabupaten Lambar.

"Metode PTSL ini merupakan inovasi Pemerintah Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan," jelasnya.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian, perlindungan hukum atas kepemilikan masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendaparkan sertifikat melalui program ini dapat memjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pemdampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

"Untuk itu pada saat ini kita mensinergikan program Pemerintah Pusat dan daerah, guna memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah," ungkapnya.

Untuk Kecamatan Balik Bukit, dibagikan 907 sertifikat. Untuk Pekon Gunung Sugih 82, Pekon Sebarus 118, Wates 89, Padang Dalom 80,Padang Cahya 136, Bahway 182, Sukarame 100, dan Pekon Sedampah 120."

Pemberian Sertifikat PTSL, diserakan secara simbolis oleh Bupati Lambar kepada masyarakat penerima.(Yogi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.