Gara - Gara Uang Penjualan Hp, Pria Ini Malah Masuk Bui

Tim Greget berhasil mengamankan pelaku diduga penganiayaan di Prabumulih.
PRABUMULIH, SS - Tim Greget Polsek Prabumulih berhasil amankan diduga pelaku penganiayaan, tersangka yakni Rio Aprani(28) warga Komplek DKT, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (20/2/2020).

Tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Riki Januari(31) warga Jalan Serasan, Kecamatan Prabumulih barat.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Kamis 13 Februari 2020 sekira jam 18.30 Wib, peristiwa terjadi di Samping SMP YB, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih barat. Pelaku diduga menganiaya korban dengan cara memukul muka dan kepala korban dengan menggunakan tangan kosong.

Rio tidak senang kepada korban dikarnakan menagih uang hasil penjualan Handphone milik korban yang dititipkan kepada tersangka untuk dijual.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bibir, kepala dan luka di kaki. Korban pun melaporkan hal itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Berdasakan adanya Laporan, Lp/B-30 /II/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat, Tim Greget dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, SH berhasil mengamankan pelaku saat berada di konter tempat pelaku bekerja di Sukaraja.

Sementara Kapolres Prabumulih Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH membenarkan adanya laporan penganiayaan dan tersangka berhasil ditangkap.

"Petugas kita telah berhasil mengamankan pelaku saat berada ditempat kerjanya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.(RN)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.