Buron 5 Bulan, Pemuda Diduga Curi Tas di Warung Manisan Tertangkap

Pelaku sempat buron selama 5 bulan, dan berhasil di tangkap Polsek sekayu di kediamanya.
MUBA, SS - Jajaran Satreskrim Polsek Sekayu, berhasil meringkus buronan (DPO) diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Jum’at (21/02/2020) sekitar Pukul 11.00 Wib dikediaman pelaku.

Tersangka DPO tersebut, berinisial MEA (22) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba (Muba) dan tersangka ditangkap aparat Kepolisian setelah sempat buron selama lima bulan, sedangkan rekannya sudah terlebih dahulu tertangkap.

Aksi itu sendiri, dilakukan para tersangka pada Senin 21 Oktober 2019 sekitar pukul 03.00 Wib, di warung manisan milik korban Susilawati di terminal Pasar Perjuangan Sekayu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba.

Tersangka DPO ini, sesudah melakukan perbuatannya, langsung melarikan diri sedangkan rekannya tertangkap dan sedang menjalani hukuman.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku DPO dikediamannya, dimana aksi yang mereka lakukan telah merugikan korban sebesar Rp.18.000.000- (delapan belas juta rupiah).

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri tas milik korban. Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman lima tahun keatas,” tandasnya.Humas polres.(Alamsyah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.