Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu Seberat 6,16 Gram

Polres Muara Enim amankan ibu rumah tangga kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 6,16 gram.
MUARA ENIM, SS - Jajaran Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Rabu (29/1), sekira pukul 18.00 Wib, berhasil meringkus seorang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim tepatnya di Depan Vihara Avalokistevara jalan Vihara Kelurahan Pasar III Kabupaten Muara Enim.

Tersangka yakni bernama Haliaprilia (47),  warga Desa Simpang Kabupaten Oku Selatan, Pelaku diamankan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH S.IK MH, melalui, Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan SH SIK menyebutkan, sebelum penangkapan terjadi, Personil Satres Narkoba menerima Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP I Putu Suryawan SH SIK, Jum’at (31/1/2020).

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,16 gram kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sudah berulang kali kami himbau kepada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan Narkoba dan Sat Reserse Nakoba Polres Muara Enim Komitmen akan memberantas semua peredaran Narkoba yang di ada wilayah hukum Polres Muara Enim, serta kami juga butuh peranan masyarakat dalam memberikan informasi jika terjadi penyalahgunaan narkoba disekitar lingkungannya,” tegas Kasat ResNarkoba.(KLT)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.