4 Bulan Buron, Tersangka Curas di Dor Polisi

Tersangka curas di dor polisi.
MUBA, SS - DPO (Daftar Pencarian Orang) selama empat bulan, Sudirman (46) yang merupakan warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Muba ini akhirnya tertangkap, Jumat (17/01/2020) pukul 00.30 wib.

Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resor Muba, Jumat dini hari setelah kembali pulang kerumahnya, Ia diduga tersandung kasus curas terhadap korban yang bernama Untung Suropati (28) warga Desa bangun sari, Kecamatan Babat Toman.

Pelaku beraksi pada Rabu 16 Oktober 2019 sekira Jam 12.00 malam di Jalan Divisi VI PT PIP (Pelangi Inti Pertiwi) Desa Keban I, dan berhasil membawa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt L300 No. Pol : BG 8863 BE

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Suventri SH membenarkan adanya DPO penangkapan tersebut.

“tersangka kita tangkap dikediamannya saat pulang kerumahnya dan saat ini masih dalam penyidikan. Kita kenakan pasal 365 Ayat (1) , Ayat (2), ke-2, ke-4 KUHP,” ungkapnya.

Kronologis penangkapan Unit Reskrim mendapati informasi dan lakukan penyelidikan kebenaran tentang tersangka yang pulang kerumahnya dan langsung dilakukan penggerebekan dirumah tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri melalui atap rumah, sehingga anggota mendobrak pintu belakang rumah untuk bisa masuk, pada saat anggota naik ke atap untuk menangkapnya, tersangka berusaha melawan dengan mengambil botol dan dipecahkan untuk melawan petugas sehingga dengan sigap diberikan beberapa kali tembakan peringatan,” tambahnya.

Namun tersangka tidak mau menyerah, tak mau tersangka lari lebih jauh, Unit Reskrim melepaskan tembakan terarah dan terukur, sehingga berhasil dilumpuhkan pada bagian kaki.

“Selanjutnya tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit umum sekayu untuk mendapat perawatan medis,” tutup Kapolsek.Humas Polres.(Alam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.