PENTINGNYA PROGRAM KESEHATAN MENTAL BAGI WBP DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Maria Yoanita Bina, S.Kep, Ns
Mahasiswi Magister Keperawatan
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang
Mahasiswi Magister Keperawatan
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang
Sistem database pemasyarakatan di Indonesia pada bulan November 2019 menunjukan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 200,289 orang. Jumlah WBP sebagian besar masih didominasi oleh laki-laki dengan jumlah sebanyak 189,402 orang, sedangkan jumlah WBP perempuan sebanyak 10,927 orang. Selain itu, sebagian besar lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh kantor wilayah mengalami mengalami kelebihan daya tampung. Kelebihan daya tampung dapat menjadi salah satu pemicu munculnya masalah kesehatan mental bagi WBP.
Masalah kesehatan mental yang dialami oleh WBP antara lain depresi, kecemasan, stress dan PTSD. Beberapa penelitian terkait masalah kesehatan mental pada WBP di Indonesai menunjukan bahwa sebagian besar WBP mengalami depresi sebanyak 67.6%, kecemasan sebanyak 71,9%, stres sebanyak 66,7% dan 16% WBP laki-laki mengalami gejala PTSD serta 31% WBP perempuan mengalami gejala PTDS yang cenderung konsisten. Selain itu, semakin menjamurnya homoseksual diantara WBP setelah masuk ke Lapas. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar WBP di Lapas mengalami masalah kesehatan mental.
Masalah kesehatan mental pada WBP sering kali dikaitkan dengan penolakan terhadap penahanan, kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan, rasa khawatir akan kehilangan pasangan dan pekerjaan, rasa khawatir tidak diterima keluarga maupun masyarakat, komunikasi dengan keluarga terputus maupun tidak mendapatkan kunjungan dari keluarga. Hasil wawancara terhadap seorang WBP menyatakan bahwa pemicu stress terbesar bagi WBP adalah kurangnya privasi, tidak ada orang yang bisa dipercayai, dan sering terjadi konflik antar WBP. Masalah kesehatan mental pada WBP memberikan dampak negatif bagi kehidupan WBP di Lapas.
Dampak kesehatan mental pada WBP antara lain ganguan pada fisik dan penurunan kualitas hidup pada WBP. Gangguan fisik yang sering dialami oleh WBP antara lain sakit kepala, pusing, batuk pilek, demam, tekanan darah tinggi, dan susah tidur. Hasil penelitian Hajar (2017) menunjukan 28,6% WBP memiliki kualitas hidup yang rendah. Selain itu, masalah kesehatan mental menjadi salah satu pemicu munculnya ketegangan dan reaksi permusuhan diantara WBP maupun WBP dengan petugas. Oleh karena itu, perlu adanya program kesehatan mental bagi WBP. Namun, program kesehatan mental belum berjalan dengan maksimal.
Program kesehatan mental yang selama ini dijalani secara rutin adalah melakukan skrining pada setiap WBP yang baru masuk ataupun pindahan dari tempat lain. Namun, dibeberapa Lapas hasil skrining tidak didokumentasikan dengan baik sehingga baseline data untuk menentukan masalah kesehatan mental yang terjadi di Lapas tidak ada.
Selain itu, skrining hanya dilakukan sekali diawal pada saat WBP masuk ke Lapas dan hasil skrining tidak ditindaklanjuti baik dari segi tindakan preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif sehingga masalah kesehatan mental pada WBP sering tidak teratasi. Salah satu kendala yang menyebabkan program kesehatan mental tidak berjalan dengan maksimal di Lapas adalah kurangnya SDM dan prioritas program di Lapas masih berfokus pada keamanan. Pemerintah sebenarnya sudah sangat memperhatikan kesehatan dari WBP dengan merekrut PNS dari bidang kesehatan.
Pelaksanaan program kesehatan mental tidak terlepas dari peran serta perawat, psikolog, maupun dokter. Ketiga profesi ini dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan mental di Lapas. Selain itu, keberadaan perawat di Lapas sangat penting karena perawat dapat bergerak pada semua lini baik dalam tindakan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitasi. Perawat melaksanakan tindakan preventif dengan cara melakukan skrining dan tindakan promotif dilakukan melalui pemberian edukasi terhadap WBP untuk peduli terhadap kesehatan mental dan mengenal masalah-masalah kesehatan mental.
Hasil skrining yang dilakukan dapat dikolaborasikan dengan psikolog untuk menetukan intervensi maupun dokter untuk pengobatan sebagai salah satu upaya tindakan kuratif. Namun, jika di Lapas tidak memiliki tenaga psikolog maupun dokter maka perawat dapat memberikan intervensi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Realita yang terjadi tidak semua Lapas memiliki perawat, psikolog, maupun dokter. Selain itu, masih ada dualisme dalam menjalankan peran. Perawat, psikolog, maupun dokter masih merangkap peran sebagai petugas keamanan sehingga kurang mendapatkan kepercayaan dari WBP untuk mengungkapkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi WBP selama di Lapas. Selain itu, dualisme peran akan berdampak pada kurangnya motivasi bagi petugas kesehatan maupun psikolog terlebih khusus perawat dalam melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kesehatan mental.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perawat, psikolog, maupun dokter untuk menjalankan peran sesuai dengan profesi sehingga mendapat kepercayaan dari WBP yang menjadi modal utama dalam mengeksplor permasalahan kesehatan mental yang dihadapi oleh WBP sehingga permasalahan yang dihadapi dapat diatasi dengan tepat.
Penyelesaian malasah kesehatan mental bagi WBP akan berdampak pada penerimaan WBP dalam menjalani masa tahanan sehingga besar kemungkinan upaya pembinaan yang diberikan akan berhasil. Keberhasilan dalam upaya pembinaan di Lapas dapat berdampak pada penurunan angka kejadian residivis. Oleh karena itu, perlu adanya kejelasan peran bagi petugas kesehatan maupun psikolog di Lapas.
Kejelasan dalam menjalankan peran sesuai dengan profesi maupun program layanan kesehatan mental bagi WBP tentunya tidak lepas dari tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM selaku penentu kebijakan. Pemerintah perlu menyadari bahwa dualisme peran akan memberikan dampak yang buruk bagi WBP, petugas kesehatan maupun upaya pembinaan di Lapas.
Selain itu, perlu adanya kesadaran dari pemerintah bahwa peran ideal perawat di Lapas adalah melakukan perawatan utama baik secara fisik maupun mental, perawatan dalam kondisi darurat, promosi kesehatan, advokasi terhadap WBP untuk mendapatkan layanan perawatan, dan mengkoordinasikan perawatan dengan tim kesehatan maupun non-kesehatan.
Post a Comment