Dokumen Belum Lengkap, Dishub Muba Tidak Keluarkan Izin Penambahan Angkutan PT MMJ

Dishub Muba Tak keluarkan Izin Penambahan Angkutan Batubara.
MUBA, SS - Tenggang waktu satu minggu yang diberikan Sekretaris Daerah Muba, Drs Apriyadi M Si untuk mengurus izin tambahan unit angkutan batubara PT Gorby terkesan dianggap sepele.

Pasalnya PT MMJ diduga memanipulasi jumlah unit angkutan batubara, akan mengoperasikan sebanyak 320 unit kendaraan jenis truk tronton dari 75 unit yang sudah mengantongi izin dengan dalih pemenuhan pasokan batubara untuk PLN.

“Karena izin penambahan unit kami tengah dalam proses maka kami akan tetap mengoperasikan semuanya. Kami harus memenuhi kebutuhan batubara pasokan PLN,” kata Wandi salah satu perwakilan PT MMJ dalam rapat di Kantor Dinas Perhubungan Muba, Selasa (10/12/2019).

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan mengaku tak bisa memproses izin tambahan unit tampa dilengkapi kelengkapan dokumen kendaraan yang masih berlaku. Dokumen kendaraan, seperti pajak kendaraan maupun KIR atau tanda lulus uji kendaraan harus dalam kondisi hidup.

“Betul kami sudah menerima pengajuan penambahan unit izin angkutan PT MMJ tapi baru berupa STNK, kami minta agar dilengkapi dengan buku KIR,” kata Pathi sembari menunjukkan setumpuk fotocopy STNK.

Ia menegaskan agar proses penambahan izin segera diterbitkan agar pihak MMJ segera melengkapi semua kelengkapan dokumen kendaraan. Dan jika proses penambahan izin sudah selesai maka Dishub akan memberikan tanda dengan memasang stiker bernomor untuk angkutan batubara.

Ketua Umum FM2B, Kurnaidi mengatakan PT MMJ yang terkesan mengabaikan Pemkab Muba dan menyepelekan sejumlah aturan.

“Coba bayangkan sejak tahun 2012 perusahaan ini telah melakukan aktivitas diwilayah Muba. Kami bicara disini bukan untuk pribadi akan tetapi kami mengawal kesepakatan pihak pengusaha dengan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami tak terima pemerintah daerah kami disepelekan,” ujarnya.

Idham Zulfikri menambahkan, sebetulnya dari segi aturan tidak ada alasan pihak perusahaan MMJ untuk tetap melanjutkan pengangkutan dengan jumlah armada 320 unit, sementara izin mereka hanya 75 unit.

“Fungsikan saja yang sudah ada, itu resiko mereka. Karena ketika mereka mendapatkan job yang lebih besar dan butuh banyak armada kenapa tidak melengkapi peryaratan sesuai dengan ketentuan. Menurut hemat kami, karena ini menyangkut pelanggaran aturan kami meminta agar permasalah pelanggaran perusahaan tersebut diproses hukum,” imbuhnya.

Pihak perusahaan akhirnya berjanji untuk melengkapi dan kembali meminta tambahan waktu akan menyelesaikan permasalahan tersebut selama 10 hari kedepan.(tim/alam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.