Kakak Beradik Bandar Narkoba Berhasil Digulung, 22 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 49 Juta Turut Diamankan
LAHAT, SS - Puluhan juta uang tunai yang diduga dari hasil penjualan narkoba dan barang bukti narkoba sebanyak 22 paket berhasil diamankan Satres Narkoba Lahat dari tangan dua orang kakak beradik asal Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Lahat.
Kedua tersangka pengedar ini diketahui adalah saudara kandung yaitu Junaidi bin Kemas Hasan alias Pendekar (44) dan Ismet Riadi bin Kemas Hasan (45).
Berdasarkan Press Release yang digelar Polres Lahat, Selasa (17/09/2019). Kedua tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang curiga bahwa dilingkungan sekitar tinggal mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Usai mendapatkan informasi akurat, barulah petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Junaidi. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti satu paket sabu dan ekstasi ke belakang halaman rumah miliknya, Minggu (15/09/2019) kemarin.
Tidak hanya itu, setelah mendapat keterangan dari Pendekar, petugas berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp49 juta dan sabu seberat 54,42 gram di dalam rumah milik saudaranya serta menangkap tersangka (Riadi).
Menurut pengakuan tersangka, dirinya menggeluti bisnis barang haram ini sudah 2 tahun lamanya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain itu, tersangka Juha mengaku mendapatkan barang itu dari salah seorang bandar di Air Hitam Kabupaten Pali.
"Barang itu aku dapat dari BD di Pali, untuk mendapatkannya kadang diantar kadang dijemput," katanya.
Sementara itu Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK menerangkan kronologis penangkapan kedua tersangka kakak adik ini diamankan dikediamannya.
"Ini dari pengembangan tersangka Junaidi alias Pendekar akhirnya kita berhasil ungkap kasus ini," jelas Kapolres.
Untuk kedua tersangka sendiri akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Fry)
Post a Comment