Gejolak Himba Kemile Menuai Kata Sepakat, Meskipun Tuntutan Bagi Hasil PT BAU Masih Sangat Berat
LAHAT, SS - Kisruh lahan Himbe Kemile (Tanah Adat-res) antara warga tiga desa yakni Ulak Pandan, Negeri Agung dan Lebak Budi dengan PT BAU (Bara Alam Utama) menemui kata sepakat.
Pasalnya, meskipun tuntutan sebesar 2 USD per ton yang diminta warga masih dipertimbangkan, PT BAU akan memenuhi pembangunan TK, Puskesmas dan Rumah Tahfiz yang menjadi salah satu tuntutan.
Kuasa Hukum warga tiga desa Redi SH saat mediasi diruang offrom, Kamis (05/09/2019) mengatakan, untuk tuntutan 2 USD per ton masih tetap diperjuangkan, karena merupakan hak warga desa.
Akan tetapi jika pihak PT BAU keberatan, maka diharapkan tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum permasalahan selesai, karena jika tidak menemui titik temu, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum.
"Lahan itu adalah tanah adat, jika perusahaan keberatan maka stop lah beraktivitas karena akan menimbulkan gejolak. Permasalahan ini sudah cukup lama dan sudah lebih kurang tiga tahun Himbe Kemile dijadikan lahan tambang," ujarnya.
Ditambahkannya, mewakili masyarakat tiga desa sangat berharap agar hasil yang diputuskan tidak merugikan masyarakat. Apalagi CSR yang selama ini diberikan dinilai tidak sesuai dengan yang didapat perusahaan.
"Kita akan terus berupaya agar warga mendapat haknya. PT BAU harus memenuhi tuntutan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," imbuhnya.
Sementara itu, DR Herhan Kadir SH MHum menuturkan, atas apa yang dituntut warga tiga desa, pihaknya meminta waktu selama dua minggu kedepan sembari melaporkan kepada Direksi PT BAU.
Namun, untuk pembangunan TK, Puskesmas dan Rumah Tahfiz mudah-mudahan akan terlaksana melalui program CSR.
"Namun, untuk tuntutan bagi hasil sebesar 2 USD per ton nampaknya kami sangat berat, karena untuk mengeluarkan biaya diluar pengeluaran rutin ada mekanismenya dan harus melihat kondisi keuangan, karenanya secepat mingkin akan kami sampaikan ke Direksi," jelasnya.
Bupati Lahat Cik Ujang SH mengungkapkan, Pemkab Lahat akan siap menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Namun, kiranya apa yang menjadi kesepakatan dapat dipenuhi dan tidak berlarut - larut.
"Untuk itu kita imbau agar masyarakat tidak melakukan aksi yang berlebihan selama mediasi masih dilakukan dan pihak PT BAU dapat transparan serta tidak menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman hukum," pungkasnya.(Fry)
Post a Comment