Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah, Akhirnya Kartini Mengambil Upaya Hukum
LAHAT, SS - Lantaran belum tuntasnya penyelesaiam dugaan penyerobotan lahan milik Kartini (42) seluas lebih kurang 2 hektar di ataran Sungai Menang Rambutan di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, akhirnya Kartini mengambil upaya hukum ke Polresta Lahat, Jum'at (22/03/19) sekitar pukul 14.00 WIB.
Upaya hukum itu, untuk melaporkan Irvan Wadana yang diduga telah menjualkan tanah itu ke pihak PT. Mustika Indah Permai (MIP) yang diduga menggunakan surat jual beli palsu antara Irvan Wadana dengan Pimpinan PT. MIP.
Akibat dugaan penyerobotan tanah itu, Kartini ditaksir telah menderita kerugian sebesar Rp. 1 milyar.
Langkah hukum yang ditempuh Kartini ini karena sejak tahun 2016, persoalan dugaan penyerobotan belum juga tuntas.
"Insya Allah dengan langkah hukum yang saya ambil dapat membantu saya menuntaskan persoalan ini," harapnya.
Dijelaskan Kartini, dia mengetahui tanahnya sudah dibebaskan pihak PT. MIP pada tahun 2016 lalu. Saat itu lanjut Kartini, tanah miliknya itu sudah masuk daftar ke dalam pembebasan lahan, ketika dirinya berencana membebaskan lahan itu kepada PT MIP.
"Salah satu karyawan Devisi Pengukuran Lahan PT MIP yakni Yugi memberitahu bahwa tanah telah terjual atas nama saya. Dan Yugi juga menyerahkan surat jual beli dari kantor MIP yang saya yakini itu palsu, karena disitu tertera nama dan tanda tangan saya yang jauh berbeda dengan tanda tangan aslinya," ungkapnya.
Kembali Dijelaskannya, jika tanah itu sudah dibebaskan oleh pihak PT MIP, artinya ada proses pembayaran atas tanah tersebut. Namun diakui Kartini, pembayaran tanah itu belum diterimanya padahal semua legalitas surat menyurat atas tanah itu masih ada ditangannya.
"Alhamdulilah laporan saya telah diterima pihak Polres Lahat. Kuat dugaan saya, jika pembayaran tanah itu diterima oleh Irvan Wadana karena ada bukti fotokopi kwitansi pembayaran tanah seluas 2 hektar sebesar Rp. 380 juta yang diterima Irvan Wadana," bebernya.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, SIK melalui Kaur Humas Iptu Sabar T dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan Ibu Kartini sudah diterima dengan nomor LPB/52/III/2019/ SUMSEL/ Res Lahat Tanggal 22 Maret 2019. Dari hasil laporan tentunya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Iptu Sabar.(Fry)
Post a Comment